Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Saturday, December 23, 2006




Pancasila dan Islam

Tujuan Hidup. Tujuan hidup dan kehidupan manusia,tujuan akhir manusia (ultimate goal) menurut Islam adalah mendambakan ridha Allah swt,sehingga hanya kepadaNya lah menghambakan diri (simak antara lain QS 6:162).Sedangkan tujuan akhir antara (intermediate goal) adalah terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt, yaitu baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafur. [Pedoman/pamdangan hidup : Qur:aan dan Sunnah. Tujuan hidup : Ridha Allah. Tugas hidup :Ibadah. Peran/fungsi hidup : Khilafah. Bekal hidup : Amal dan Anfus. Teladan hidup : Rasulullah. Kawan hidup : Mukminin. Lawan hidup : Setan, iblis, thagut dan khannas serta pengkuttnya : nafsu, khannas, kafir, munafiq].

Totalitas Islam : Totalitas Islam mencakup seluruh bidang kehidupan : negara dan tanah air, pemerintahan dan ummat, akhlak dan kekuatan (rahmat dan keadilan), ilmu dan uandang-undang (pengetahuan dan pengadilan), kebendaan dan harta kekayaan (usaha dan kejayaan), jihad dan da’wah, militer dan fikrah, aqidah dan ibadah (Hasan alBanna : “Majmu’al Rasail” dalam Musthafa Muhammad Thahhan : ‘Rekonstruksi Pemikiran Menuju Gerakan Modern”, 2000:36).

Masyarakat Islam. Masyarakat Islam adalah masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt. Dalam masyarakat Islam itu yang berlaku adalah hukum-hukum Allah terhadap seluruh perlaku kehidupan manusia, seluruh aktivitas kegiatan manusia, sehingga setiap warga memperoleh jaminan kedamaian, keamanan, kesejahteraan. [Masyarakat Islam adalah masyarakat yang mau diatur oleh hukum Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat islam adalah masyarakat yang intinya (kernnya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbibl’alamin, dan plasmanya segenap orang tanpa membdakan asal, suku, agamanaya yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jelek serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan tindak kejahatan dan menyelesaikan sengketa menurut hkum Allah].

Ciri-ciri masyarakat Islam.
Sistem IPOLEKSOSBUDHANKAM yang diterapkan :
- terpadu, saling terintegrasi, saling kait-mengait. Sistem ekonominya bebas dari lembaga riba, bebas dari system ekonomi Yahudi.
- berupaya terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani, material dan spiritual, duniawi dan ukhrawi, iman dan ilmu, akal dan kalbu secara proporsional.
- berupaya membangkitkan motivasi dan inovasi terciptanya suasana dialogis, ukhuwah dan musyawarah. [Negara dan masyarakat Islam ditegakkan atas dasar ‘adalah, musyawarah, ukhuwah].
Setiap warganegara :
- berupaya menggunakan, memanfaatkan yang dimilikinya (kecendekiannya, kepemimpinannya, keikhlasannya, kejujurannya, kedisiplinannya) untuk kemashlahatan, kepentingan sesama dan agama. (simak antara lain QS 28:76-77). [Pilar Utama Negara dalam Islam terdiri dari : kepakaran teknokrat, ketulusan birokrat, kepedulian konglomerat, kesetiaan yang melarat].
- terpenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja).
- Bebas secara layak menggunakan hak-hak sipilnya, hak-hak asasinya.(simak : “Pidato & Surat-surat Hasal AlBanna”, 1984:263-270, “Laangkah-langkah Menuju Perbaikan”).

Sumber Hukum Islam. Sumber dari segala sumber hukum dalam Islam aalah Qu:r:an dan Suunah Rasul yang mampu membimbing akhlak seseorang, sehingga bisa membedakan mana yang hak (yang benar) dan mana yang bathil (ysng salah).

Komponen pokok ajaran Islam. Komponen pokok ajaran Islam terdiri dari : akidah, syari’ah (ubudiyah, mu’amalah : politik, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum, keamanan, pertahanan, dll) dan akhlak (etika, moral, mental attitude). Dalam Qur:an terdapat prinsip-prinsip umum (general principle) tentang politik (seperti muaysawarah, pelaksanaan amanat), ekonomi dan perdagangan, sosial, pendidikan, hukum dan HAM (simak rinciannya antara lain dalam Fathi Yakan : “Bagaimana Kita Memanggil Kepada Islam, 1978; 99-159, “Garis Besar Ajaran Islam : Di bidang ‘Aqidah dan Dibidang Syar’iyah”0.

Tahapan langkah. Tahapan langkah menuju terwujudnya masyarakat adil makmur dengan mengkonsolidasi seluruh potensi SDM umat (di bidang akidah, ubudiyah, akhlak, pendidikan, IPOLEKSOSBUDHANKAM) (simak antara lain “Langkah Perjuangan Menegakkan Kalimatullah” yang disepakati para ulama dalam Majlis Islam pada konferensi di Cisayong Jawa Barat; “Marahil amal (tahapan kerja)” menurut Hasan alBanna dalam “Risalah Ta’lim”nya). [Syaksyiyah, Usrah, Ijtima’iyah, Daulah, Khilafah].

Pancasila. Pada awalnya, pada mulanya Pancasila itu adalah formulasi, hasil rekayasa sinkretisme pemikiran filsafat Barat yang diperkenalkan Sukarno pada kali keempat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai) tanggal 1 Juni 1945 tentang dasar Indonesia Me4rdeka yang kemudian diterima dalam Piagam Jakarta, dan yang selanjutnya direvisi dalam Pembukaan UUD-45 dengan membuang anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pda bagian akhir pidatonya atas petunjuk seorang ahli bahasa – demikian menurutnya – Sukarno mengusulkan Pancasila sebagai nama bagi rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang dikemukakannya. Tapi para pendiri Negara Republik Indonesia tak pernah memutuskan memberi nama Pancasila bagi Dasar Negara Repeublik Indonesia.

Sukarno adalah seorang insinyur, sarjana teknik, ahli rekayasa, juga ahli retorika. Ia berupaya merekayasa suatu mosaik falsafah, pandangan hidup (weltanschawung) bangsa Indonesia sebagai sinkretis dari pernik pemikiran filsafat Barat : Monotheisme, Nasionalisme, Humanisme, Demokratisme, Sosialisme. Hasil rekayasanya inilah yang disampaikan Sukarno (dalam pidatonya pada tanggal 1 uni 1945) di dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Syunbi Tyoosakai), yang – atas petunjuk seorang ahli bahasa – dinamakannya Pancasila, yang bisa diper5as menjadi Trisila (socio-nationalisme, socio-democratisme, ketuhanan) atau Ekasila (gotong-royong).

Pemuka-pemuka Islam dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) menerima gagasan Pancasila Soekarno sebagai dasar negara Indonesia Merdewka karena adanya jaminan “pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Ketika mengemukakan dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Soekarno menyatakan bahwa inilah (dasar musyawarah mufakat) tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Ia mengajak pemuka-pemuka Islam agar pro aktif bekerja keras supaya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu hukum Islam. Dengan prasangka baik akan hal demikian, maka pemuka-pemuka Islam menerima gagasan Pacasila Soekarno itu (simak antara lain : “SYIAR ISLAM” (The Islamic Symbol), No.4, Th.V, Juni 1976, hal 10-12, “Bung karno : Sila Demokrasi Memungkinkan Perundang-undangan Islam Asal Umat Islam Bersatu dan Berjuang”; Tentang sinkretisme, simak antara lain O Haseem : “Menaklukkan Dunia Islam”, 1965:94-96).

Pancasila bukanlah warisan leluhur bangsa Indonesia. Sebelum Islam datang, tidak ada ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa. Tidak ada Kemanusiaan yang beradab. Tidak ada Persatuan Indonesia. Tidak ada ajaran demokrasi. Tidak ada ajaran tentang keadilan sosial. Yang ada hanyalah politheisme, animisme, paganisme. Yang ada aalah budaya abdi dalem. Yang ada hanya budaya upeti dari rakyat kepada raja. Islamlah yang memperkenalkan ajaran Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanussiaan yang beradab (simak antara lain QS 49:13, 5:8, 4”135), peratuan (simak antara lain QS 42:38), keadilan sosial (simak antara lain DEPAG RI : “Pedoman Pelaksanaan P4 Bagi Umat Islam”, 1983/1984:16-32, “P4 dan Ajaran Islam”).
(cuplikan “Pancasila Dalam Pangkuan Masyarakat Islam”, oleh T Saefuttamam DP, BA dari ceramah Abdullah Hehamahua, IdilFitri 1403H/1982M).

Ide (gagasan) Pancasila ini dipungut Sukarno dari ajaran Ernest renan, Otto Bauer, A Baars, Sun Yat Sen, Jean Jaures, dan bukan pula dipungut dari Negara Kertagama, Sutasoma, Sriwijaya, Majapahit.

Negara Bertuhan. Pada kesempatan lain, pada upacara pemberian gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Ushuluddin oleh IAIN di Istana Negara, Jakarta, tanggal 2 Desember 1964, dalam amanatnya “Temukan Kembali Api Islam”, Sukarno meyatakan bahwa Negara Indonesia ini haruslah Negara Bertuhan, negara berKatuhanan Yang Maha Esa, negara yang mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhannya Alam Semesta. Negara Indonsia ini haruslah mau diatur, ditata menurut aturan, hukum Tuhan Yang Maha Esa.

Namun sayang, dalam perjalanan sejarah hidupnya, Sukarno sebenarnya tak menginginkan negara Indonesia ini diatur menurut aturan Tuhan Yang Maha Esa. Sukarno lebih terpesonan dengan hasil rekayasa yang dinamakannya Pancasila.

Sukarno telah melanglangbuana, telah menjelajah ke angkasa raya pemikiran, telah melakukan dialog imajiner dengan berbagai kalangan, namun hasilnya adalah bahwa yang paling cocok buat negara Indonesia Merdeka hanyalah Pancasila, hasil rekayasanya, bukan Islam.

Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil Makmur
- Asas, Prinsip Dasar.
- Ladasan idiil. Landasan konstitusinil. Landasan operasionil.
- Bidang Sasaran.
- Modal Dasar (Analisa sikon sasaran dakwah) (SWOT).
- Potensi, kekuatan (Strength).
- Kendala, rintangan, halangan, hambatan, kelemahan (Weakness).
- Resep, terapi, peluang (Opportunity).
- Pantangan, dampak, tantangan, ancaman (Treath).

Tentang hal-hal yang positip dan hal-hal yang negatip, simak antara lain :
- Abu Afzalurrahman : “Sisi Lain dari Optimisme Perkembangan Islam”, ALMUSLIMUN, No.198,
September 1986, hal 63-76.
- SUARA MASJID, 1 Sptember 1986, hal 51-57.
- Murni Djamal : “Pokok pokok Fikiran Hurgronye Tentang Islam”, PANJI MASYARAKAT,
No.221, 15 Aparil 1977, hal 13-15.

Masyarakat Adil Makmur, Masyarakat Makmur yang berkeadilan hanya bisa hidup tumbuh di lahan budaya tauhid, budaya yang berakidah tauhid, yang hanya tunduk patuh mengikuti shirath almustaqim, tuntunan Allah (QS 19:36).

(BKS 0609121100)




Syari’at menciptakan umat unggulan

Syari’at Islam membimbing, menuntun, memandu manusia menjadi umat unggulan, umat berkwalitas, umat yang dinamis, yang aktif, yang kreatif, yang sukses, yang berhasil, yang beruntung, yang tak merugi. Gemar akn amal positip, geram akan aml negatip. Berlomba-lomba berbuat kebaikan (amal shaleh, ihsan, khair, biir, makruf). Mendorong orang juga aktif melakukan kebaikan. Baik tidaknya amal perbuatan mengacu pada tuntuna Allah dan RasulNya, dan bukan semata-mata mengacu pada pikiran, pendapat, anggapan seniri. Unggul dalam segala bidang kehidupan. Catan sejarah menjadi saksi tentang hal itu. “Barangiapa yang mengerjakan amal shalih, baik laki-laki mapun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami (kata Allah) berikan kepaanya kehidupan yang baik” (simak QS 16:97).

Ssyari’at Islam membimbing, menuntun, memandu manusia agar mengakui, meyakini bahwa “Tak ada Tuhan selain Allah”. Tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain. Tidak tunduk kepada yang selain Allah. Menghambakan diri hanya kepada Allah semata. Mengakui, meyakini bahwa “segala sesuatu itu atas kehendak Allah. Tak ada kekuatan keduali dengan pertolongan Allah” (simak QS 18:39).

Syari’at Islam membimbing, menuntun, memandu manusia untuk aktif melakukan perbuatan baik (amal shalih, ihsan, khair, biir, makruf) dan aktif mencegah perbuatan buruk (amal suuk, syaar, fujur, munkar). Merusak (ekonomi, sosial, budaya, politik), mengacau, termasuk ke dalam perbuatan buruk.

Dalam alQur:an surah Ali Imran disimak bahwa umat unggulan itu antara lain memiliki mentalitas, perilaku seperti berikut : beriman kepaa Allah, beriman kepada hari akhir, bertakwa kepada Allah, menta’ati aturan Allah, aturan Rasul Allah, aturan ulil amri, berlaku disiplin, memohon ampunan pada Allah, menjaga, memelihara jama’ah (persatuan), ukhuwah (persaudaraan), perdamaian (liberte, egalite, fraternite, membina rasa persamaan, sama-sama makhluk Allah), tidak menimbulkan perpecahan, kekacauan, kerusakan (alam ekonomi, sosial, budaya, politik), menerjakan perbuatan baik, membelanjakan harta pada jalan kebaikan, tak melakukan aktivitas riba (penggandaan harta), menyebarkan kebaikan, menyingkirkan kejelekan, saling memperhatikan, saling mempedulikan, saling menolong, saling melengkapi, saling mengisi, saling membantu, saling melindungi, saling menjamin, saling menanggung, saling mengingatkan, saling menasehati, saling bertaushiah, menyampaikan dakwah, melakukan amar bil makruf nahi ‘anil munkar, bermusyawarah-mufakat, berlaku sabar, tekun, gigih, profesional, berlaku lurus, benar, adil, jujur, amanah, tak melakukan provokasi, intimidasi, agitasi, prostitusi, monopoli, tak berwali pada orang kafir, selalu waspada terhaap lawan.

Syari’at Islam dalam pengertiannya yang sempit, mengandung hukum-hukum yang tegas (qath’I), yang tak dapat digugat lagi yang berasal dari alQur:an alkarim dan Sunnah yang shahih, yang merupakan prinsip-prinsip tetap, kaedah-kaedah umum.

Syari’at Islam dalam pengertiannya yang luas, tersebar dalam khazanah Fiqih Islam, bersifat zhanni (ijtihadi) yang diambil dari Qur:an dan Sunnah atau dari sumber lain, seperti ijma’ (konsensus), qiyas (analogi), istihsan, istishhab, mashalih-mursalah (Ahmad Zaki Yamani : “Syari’at Islam yang Abadi Menjawab Tantangan Masa Kini”, Al-Ma’arif, Bandung, 1986:32-34).

Secara tematik/topik baku, syari’at Islam itu meliputi Rubu’Ibadah (Syahadat, Shalat, Shaum, zakat, haji), Rubu’ Munakahah (Syakhsyiyah, Keluarga, Perkawinan), Rubu’ Mu’amalah (Amwal, Perdata, Privae, Harta, Kekayaan, Ekonomi, Bisnis, Industri), Rubu; Jinayah (Anfus, Pidana, Publik, Politik, Militer, Jihad). Masing-masing rubu’ terseb ut, secara jurisprudensial terdiri dari hal-hal (ajaran) yang wajib, yang sunat (nafil, tathawu’), yang mubah/halal, yang makruh, yang haram.

Menurut Imam Ghazali (w505H), syari’at Islam itu berfungsi untuk menjaga, memelihara agama, nyawa, akal, nasab/keturunan, harta secara adil (Dr Musthafa asSiba’I : “Sistem Masyarakat Islam”, AlHidayah, 1987:141; Ahmad Zaki Yamani : “Syari’at Islam Yang Abadi Menjawab Tantangan Masa Kini”, AlMa’arif, Bandung, 1986:42).

Syari’at Islam itu mencegah timbulnya kerusakan (kerusakan ekonomi, sosial, budaya, politik). Tak membiarkan munculnya bibit-bibit kerusakan. “Mereka (musjrik) mengajak ke neraka, sedang Allah mengajk ke surga dan ampunan dengan idzinNya” (simak QS 2:221).

Metoda syari’at mulai dengan melaksanakan hal yang wajib, serta menghindari yang haram, dan kemudian baru diikuti dengan melaksanakan yang sunat dan menghindari yang makruh. Cara, metoda yang ditempuh ulama fikih menemukan kaidah-kaidah ushul, prinsip-prinsip dasar secara berurutan : menela’ah sumber shari’at, merumuskan kaidah ushul, menyusun ketentuan hukum, memeriksa ketentuan hukum, merumuskan kembali kaidah ushul.

“Selama kita hidup, selama iman masih mengalir di seluruh pipa darah kita, tiddaklah sekali-kali boleh kita melepaskan cita-cita agar Hukum Allah tegak di alam ini, walapun di negeri mana kita tinggal”. “Kufur, Zhalim, ffasiklah kita kalau kita percaya bahwa ada hukum lain yang lebih baik dari hukum Allah” (Prof Dr Hamka : “Tafsir AlAzhr” VI, 1984:263, re QS 5:44-47).

(BKS0612200430)

Tuesday, December 05, 2006



Pancasila dan Islam

Tujuan Hidup. Tujuan hidup dan kehidupan manusia,tujuan akhir manusia (ultimate goal) menurut Islam adalah mendambakan ridha Allah swt,sehingga hanya kepadaNya lah menghambakan diri (simak antara lain QS 6:162).Sedangkan tujuan akhir antara (intermediate goal) adalah terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt, yaitu baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafur. [Pedoman/pamdangan hidup : Qur:aan dan Sunnah. Tujuan hidup : Ridha Allah. Tugas hidup :Ibadah. Peran/fungsi hidup : Khilafah. Bekal hidup : Amal dan Anfus. Teladan hidup : Rasulullah. Kawan hidup : Mukminin. Lawan hidup : Setan, iblis, thagut dan khannas serta pengkuttnya : nafsu, khannas, kafir, munafiq].

Totalitas Islam : Totalitas Islam mencakup seluruh bidang kehidupan : negara dan tanah air, pemerintahan dan ummat, akhlak dan kekuatan (rahmat dan keadilan), ilmu dan uandang-undang (pengetahuan dan pengadilan), kebendaan dan harta kekayaan (usaha dan kejayaan), jihad dan da’wah, militer dan fikrah, aqidah dan ibadah (Hasan alBanna : “Majmu’al Rasail” dalam Musthafa Muhammad Thahhan : ‘Rekonstruksi Pemikiran Menuju Gerakan Modern”, 2000:36).

Masyarakat Islam. Masyarakat Islam adalah masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt. Dalam masyarakat Islam itu yang berlaku adalah hukum-hukum Allah terhadap seluruh perlaku kehidupan manusia, seluruh aktivitas kegiatan manusia, sehingga setiap warga memperoleh jaminan kedamaian, keamanan, kesejahteraan. [Masyarakat Islam adalah masyarakat yang mau diatur oleh hukum Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat islam adalah masyarakat yang intinya (kernnya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbibl’alamin, dan plasmanya segenap orang tanpa membdakan asal, suku, agamanaya yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jelek serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan tindak kejahatan dan menyelesaikan sengketa menurut hkum Allah].

Ciri-ciri masyarakat Islam.
Sistem IPOLEKSOSBUDHANKAM yang diterapkan :
- terpadu, saling terintegrasi, saling kait-mengait. Sistem ekonominya bebas dari lembaga riba%



Pancasila dan Islam

Tujuan Hidup. Tujuan hidup dan kehidupan manusia,tujuan akhir manusia (ultimate goal) menurut Islam adalah mendambakan ridha Allah swt,sehingga hanya kepadaNya lah menghambakan diri (simak antara lain QS 6:162).Sedangkan tujuan akhir antara (intermediate goal) adalah terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt, yaitu baldatun thaiyibatun wa rabbun ghafur. [Pedoman/pamdangan hidup : Qur:aan dan Sunnah. Tujuan hidup : Ridha Allah. Tugas hidup :Ibadah. Peran/fungsi hidup : Khilafah. Bekal hidup : Amal dan Anfus. Teladan hidup : Rasulullah. Kawan hidup : Mukminin. Lawan hidup : Setan, iblis, thagut dan khannas serta pengkuttnya : nafsu, khannas, kafir, munafiq].

Totalitas Islam : Totalitas Islam mencakup seluruh bidang kehidupan : negara dan tanah air, pemerintahan dan ummat, akhlak dan kekuatan (rahmat dan keadilan), ilmu dan uandang-undang (pengetahuan dan pengadilan), kebendaan dan harta kekayaan (usaha dan kejayaan), jihad dan da’wah, militer dan fikrah, aqidah dan ibadah (Hasan alBanna : “Majmu’al Rasail” dalam Musthafa Muhammad Thahhan : ‘Rekonstruksi Pemikiran Menuju Gerakan Modern”, 2000:36).

Masyarakat Islam. Masyarakat Islam adalah masyarakat adil makmur yang diridhai Allah swt. Dalam masyarakat Islam itu yang berlaku adalah hukum-hukum Allah terhadap seluruh perlaku kehidupan manusia, seluruh aktivitas kegiatan manusia, sehingga setiap warga memperoleh jaminan kedamaian, keamanan, kesejahteraan. [Masyarakat Islam adalah masyarakat yang mau diatur oleh hukum Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat islam adalah masyarakat yang intinya (kernnya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbibl’alamin, dan plasmanya segenap orang tanpa membdakan asal, suku, agamanaya yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jelek serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan tindak kejahatan dan menyelesaikan sengketa menurut hkum Allah].

Ciri-ciri masyarakat Islam.
Sistem IPOLEKSOSBUDHANKAM yang diterapkan :
- terpadu, saling terintegrasi, saling kait-mengait. Sistem ekonominya bebas dari lembaga riba, bebas dari system ekonomi Yahudi.
- berupaya terpenuhinya kebutuhan jasmani dan rohani, material dan spiritual, duniawi dan ukhrawi, iman dan ilmu, akal dan kalbu secara proporsional.
- berupaya membangkitkan motivasi dan inovasi terciptanya suasana dialogis, ukhuwah dan musyawarah. [Negara dan masyarakat Islam ditegakkan atas dasar ‘adalah, musyawarah, ukhuwah].
Setiap warganegara :
- berupaya menggunakan, memanfaatkan yang dimilikinya (kecendekiannya, kepemimpinannya, keikhlasannya, kejujurannya, kedisiplinannya) untuk kemashlahatan, kepentingan sesama dan agama. (simak antara lain QS 28:76-77). [Pilar Utama Negara dalam Islam terdiri dari : kepakaran teknokrat, ketulusan birokrat, kepedulian konglomerat, kesetiaan yang melarat].
- terpenuhi kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja).
- Bebas secara layak menggunakan hak-hak sipilnya, hak-hak asasinya.(simak : “Pidato & Surat-surat Hasal AlBanna”, 1984:263-270, “Laangkah-langkah Menuju Perbaikan”).

Sumber Hukum Islam. Sumber dari segala sumber hukum dalam Islam aalah Qu:r:an dan Suunah Rasul yang mampu membimbing akhlak seseorang, sehingga bisa membedakan mana yang hak (yang benar) dan mana yang bathil (ysng salah).

Komponen pokok ajaran Islam. Komponen pokok ajaran Islam terdiri dari : akidah, syari’ah (ubudiyah, mu’amalah : politik, ekonomi, budaya, pendidikan, hukum, keamanan, pertahanan, dll) dan akhlak (etika, moral, mental attitude). Dalam Qur:an terdapat prinsip-prinsip umum (general principle) tentang politik (seperti muaysawarah, pelaksanaan amanat), ekonomi dan perdagangan, sosial, pendidikan, hukum dan HAM (simak rinciannya antara lain dalam Fathi Yakan : “Bagaimana Kita Memanggil Kepada Islam, 1978; 99-159, “Garis Besar Ajaran Islam : Di bidang ‘Aqidah dan Dibidang Syar’iyah”0.

Tahapan langkah. Tahapan langkah menuju terwujudnya masyarakat adil makmur dengan mengkonsolidasi seluruh potensi SDM umat (di bidang akidah, ubudiyah, akhlak, pendidikan, IPOLEKSOSBUDHANKAM) (simak antara lain “Langkah Perjuangan Menegakkan Kalimatullah” yang disepakati para ulama dalam Majlis Islam pada konferensi di Cisayong Jawa Barat; “Marahil amal (tahapan kerja)” menurut Hasan alBanna dalam “Risalah Ta’lim”nya). [Syaksyiyah, Usrah, Ijtima’iyah, Daulah, Khilafah].

Pancasila. Pada awalnya, pada mulanya Pancasila itu adalah formulasi, hasil rekayasa sinkretisme pemikiran filsafat Barat yang diperkenalkan Sukarno pada kali keempat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai) tanggal 1 Juni 1945 tentang dasar Indonesia Me4rdeka yang kemudian diterima dalam Piagam Jakarta, dan yang selanjutnya direvisi dalam Pembukaan UUD-45 dengan membuang anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Pda bagian akhir pidatonya atas petunjuk seorang ahli bahasa – demikian menurutnya – Sukarno mengusulkan Pancasila sebagai nama bagi rancangan Dasar Negara Indonesia Merdeka yang dikemukakannya. Tapi para pendiri Negara Republik Indonesia tak pernah memutuskan memberi nama Pancasila bagi Dasar Negara Repeublik Indonesia.

Sukarno adalah seorang insinyur, sarjana teknik, ahli rekayasa, juga ahli retorika. Ia berupaya merekayasa suatu mosaik falsafah, pandangan hidup (weltanschawung) bangsa Indonesia sebagai sinkretis dari pernik pemikiran filsafat Barat : Monotheisme, Nasionalisme, Humanisme, Demokratisme, Sosialisme. Hasil rekayasanya inilah yang disampaikan Sukarno (dalam pidatonya pada tanggal 1 uni 1945) di dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Syunbi Tyoosakai), yang – atas petunjuk seorang ahli bahasa – dinamakannya Pancasila, yang bisa diper5as menjadi Trisila (socio-nationalisme, socio-democratisme, ketuhanan) atau Ekasila (gotong-royong).

Pemuka-pemuka Islam dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) menerima gagasan Pancasila Soekarno sebagai dasar negara Indonesia Merdewka karena adanya jaminan “pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Ketika mengemukakan dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan, Soekarno menyatakan bahwa inilah (dasar musyawarah mufakat) tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Ia mengajak pemuka-pemuka Islam agar pro aktif bekerja keras supaya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu hukum Islam. Dengan prasangka baik akan hal demikian, maka pemuka-pemuka Islam menerima gagasan Pacasila Soekarno itu (simak antara lain : “SYIAR ISLAM” (The Islamic Symbol), No.4, Th.V, Juni 1976, hal 10-12, “Bung karno : Sila Demokrasi Memungkinkan Perundang-undangan Islam Asal Umat Islam Bersatu dan Berjuang”; Tentang sinkretisme, simak antara lain O Haseem : “Menaklukkan Dunia Islam”, 1965:94-96).

Antara nash dan tafsiran

Dalam Ilmu Mantiq (Logika) ada istilah tashawwur dan tashdiq. Tashawwur adalah buah fikiran akan arti mufrad (satu hal). Sedangkan tashdiq adalah buah fkiran akan nisbah (rangkaian satuan) (Chalil Bisri : “Ilmu Mantq : Tarjamah asSulam alMunawraq”, 1974:9). [Tashawwur = pembuahan fikiran akan arti mufrad. Tashdiq = pembuahan fikiran akan nisbah].

Dalam Linguistik disebutkan bahwa menurut Steutevant “bahasa adalah sistim lambing sewenang-wenang berupa bunyi (akustis) yang dgunakan oleh anggauta-anggauta suatu golongan (kelompok) sosial untuk bekerjasama dan saling berhubungan. Sedangkan “lambang sewenang-wenang berupa bunyi” mengandung dua unsur. Unsur yang satu menyarankan adanya unsure yang kedua. Unsur yang satu adalah bentuk (rupa), sedangkan unsure yang kedua adalah arti (maksud). Bentuk (rupa) berwujud ucapan (akustis), sedangkan arti (maksud) ditunjukkan kepada benda (kenyataan, peristiwa) (Drs S Wojowasito : “Linguistik : Sejarah Ilmu Perbandingan Bahasa”, 1961:9-10).

Dalam Fisika Optik ada alat (tool, instrument) optik yang disebut proyektor. Proyektor adalah alat optik yang berfungsi untuk memproyeksikan sesuatu. Sedangkan yang diproyeksikan disebut proyektum, dan hasilnya proyeksi. Istlah-istilah proyektum, proyektor, proyeksi juga terdapat dalam Matematika (Trigonometri, Ilmu Ukur Sudut) pada segitiga Phytagoras. [Proyektum – Proyektor – Proyeksi].

Kini ada kata-kata baru yang tercantum dalam kamus. Diantaranya kata-kata semiotik, hermeneutik (higher criticism), naturalitas, feminis, studi budaya, pasca kultural, pasca modernis, dekontruktinis (MEDIA INDONESIA, Kamis, 15 November 2001, hal 14). [dekontestualisasi, distanisasi].

Ada kata significant, yaitu realitas yang dicerap dari suatu kata (yang diverbalkan atau yang ditulis). Ada pula kata signifie, yaitu makna yang langsung datang pada pikiran , yang juga sering disebut sebagai makna yang dapat ditemukan didalam kamus (klasikal). [Signifie = lambing, gambar, lukisan, tulisan kode, teks, ayat). Signifiant = yang dilambangkan, yang digambarkan, yang dilukiskan (objek)].

Ada model semiotik yang terdiri dari tiga unsur : kode (teks, ayat), objek (realitas) dan interpretasi (hermeneutic untuk aksi). Ada hermeneutika (Ilmu Tentang Kesahihan Tfsir Bibel), yaitu studi mengenai kebenaran makna atau maknan-makna yang tersembunyi dibalik teks-teks yang nampak tidak memuaskan antara yang dianggap superficial (AlChaidar : “Wacana Ideologi Negara Islam”, 1979:17-16, dari JURNAL FILSAFAT, Th I, No 1 (Maret 1990?), hal 54 : “Refleksi Atas Sembiotika”, oleh Aart van Zoert).

[Karya Porphyrius : Isagoge, Categories, Hermeneutica, Analytica Priori.
- Isagoge (alIsaaghuujii) merupakan “pendahuluan” bagi logika/karya Aristoteles.
- Categories (alQaatiquriyaas) merupakan “Organum” Aristoteles yang membahas : substansi, kuantitas, kualitas, hubungan, waktu, tempat, posisi, pemilikan, nafsu tindakan.
- Aristoteles membagi kata-kata dalam sepuluh jensi : kata benda (substaantiva), kata kerja (verba), kata keadaan (ajktiva), kata keterangan (adverbia), kataganti (promina), kata bilangan (numeralia), kata depan (preposisi), kata sambung (konyugasi), kata sandang (artikel), kata seru (interjeksi).
- Hermeneutica merupakan ilmu tafsir tentang kitab suci (Bibel).
- Analytic Priori (alAnaaluutiqaa) membahas proposisi-proposisi dalam berbagai bentuk silogisme (C A Qadir : “Filsafat dan Ilmu Pengetahuan dalam Islam”, 1991:35,37,209)].

[Hermeneutika berarti : “menafsirkan pesan dewa Jupiter kepada manusia (Samsul Bahri : “Sarapah Orang Sasak: Warisan sebuah Rezim”, KOMPAS, Sabtu, 24 September 2005, Humaniora, hal 14, dari Sumaryono, 19999:23-24)].

[Hermeneutika atau takwil itu sebuah cara menginterpretasikan masalah. Suatu kalimat mengandung tiga lapis makna. Pertama makna rujukan atau denoratif. Kedua makna konotatif atau makna yang ditambahkan. Ketiga makna sugestif, makna hakiki (Dr Abdul Hadi WM : “Pengasingan Bahasa Menyebabkan Disintegrasi Masyarakat”, dalam REPUBLIKA, Jum’at, 16 Agustus 1996, hal 7)].

[AlQur:an memuat keajaiban-keajaiban tentang ayat-ayat Allah. AlQur:an adalah ayat-ayat Allah (tanda keesaan dan KekuasaanNya), demikian juga alam raya (Quraish Syihab : “Mukjizat alQur:an”, hal 122).
Alam raya dan segala isinya berikut system kerjanya adalah keajaiban-keajaiban tentang ayat-ayat Allah (tanda keesaan dan kekuasaanNya) (idem, hal 21).
AlQur:an mempunyai simponi yang tidak ada taranya di mana setiap nadanya bisa menggarakkan manusia untk menangis dan bersukacita. “But the result is not the Glorious Qur:an, that inimitable symphony, the very sounds of which move men to tears and extacy”(idem, hal 119, dari Marmaduke Pickthal dalam “The Menaings of Glorious Qur:an”, page 3)].
AlQur:an bakn buku sastra, sains, politik, ekonomi, hukum, tapi alQur:an mengungguli buku sastra, sains, politik, ekonomi, hukum manapun.
Teori politik, ekonomi, social, budaya, teknologi yang dikemukakan oleh alQur:an mengungguli teori IPOLEKSOSBUDMIL manapun.
“Manusia mana yang mampu dengan falsafah menghimpun (informasi) dalam ucapan sebanyak huruf-huruf ayat itu sebagai yang telah dihimpun oleh Allah untk RasulNya (idem, hal 125, dari AlKindi, via Abdul Halim Mahmud dalam bukunya “AtTafkir alFalsafi fi alIslam”).
Terhadap orang atau masyarakat yang tidak bisa merasakan betapa indah dan teliti bahasa alQur:an, ditapilkan aspek lain dan keistimewaan alQur:an yang dapat mereka pahami (idem, hal 114).
Apa daya pesona alQur:an terhadap orang bukan Arab, dan bkan Muslim ?].

Kata-kata yang melambangkan benda berwujud, tak akan menimbulkan salah pengertian, salah tafsir, salah interpretasi di kalangan pemakai, pengguna kata-kata tersebut (objektivitas lebih berperan). Tapi kata-kata yang bukan melambangkan benda berwujud, mudah menimbulkan salah pengertan, salah tafsir, salah interpretasi di kalangan pemakai, pengguna kata-kata tersebut (subjektivitas lebih berperan).

Kata-kata semacam, adil, benci, bid’ah, cabul, cinta, demokrasi, fahsya, fiqih, fundamentalis, halal, haram, ideal, Indonesia, islami, jorok, kafir, kawan, korup, khurafat, lawan, makruf, mesum, munkar, nasionalis, negara, pahlawan, pengkhianat, pemberontak, porno, Qur:an, radikalis, realis, sekuler, sinkretis, sistim, sunnat, takhyul, tauhid, teroris, zhalim, dan lain-lain mengandung multi-interpretasi, multi-definisi, tafsiran ganda, banyak arti (musytarak) di kalangan pemakai, pengguna kata-kata tersebut (Simak Newspeak, Orwelian dalam Noam Avram Chomsky : “Maling Teriak Maling : Amerika Sang Teroris?”, 2001:16-24).

Latar belakang (lingkungan sosial-budaya, status sosial-ekonomi, pendidikan-pengalaman) dari pengguna kata-kata tersebut sangat mempengaruhinya dalam mengartikan, menafsirkan, menginterpretasikan, memakai kata-kata tersebut.

Untuk memakai kata-kata yang berhubungan dengan Islam, yang berhubungan dengan Qur:an seyogianya dengan memahami pesan-pesan Qur:an secara integral dan utuh (SUARA MUHAMMADIYAH, No.9, Th Ke-87, 1-15 Mei 2002, ha 22, Artikel : “Tafsir Umar bin Khattab” , oleh Saifuddin Zuhri Qudsy).

[Makna istilah hermeneutika berkembang dari ruang lingkup Teologi ke ruang lingkup Filsafat. Hal ini pertama kali dibidani oleh filosof berkebangsaan Jerman, friedrich Schleiermacher, filosof yang berpaham Protestan yang dianggap sebagai pendiri “hermeneutika umum” (general hermeneutics). Perpindahan hermeneutika dari teologi ke filsafat tidak terlepas dari motif teologi Kristen Protestan yang dianut oleh Schleiermacher, yang tentu tidak setuju dengan interpretasi Katholik terhadap Bible yang didominasi oleh Gereja dan Lembaga Kepausan](EUREKA).

[Peri Hermeneias – De Interpretations – On the Interpretation (Hartono Ahmad Jaiz : “Ada Pemurtadan di IAIN”, 2005:165}]

[Hermeneutika adalah the study (higher criticism) of the general principle of biblical interpretation (EUREKA). Jika hermeneutika digunakan berkaitan dengan Terjemahan, Tafsiran alQur:an, maka Hermeneutika haruslah dipandang sebagai Ilmu Tentang Kesahihan Terjemahan, Tafsiran alQur:an].

Bisa tidaknya masalah khilafiayah diselesaikan, bisa tidakanya persepsi disamakan, bisa tidaknya misi disamakan, terpulang kembali kepada sudut pandang, pemahaman masing-masing. Majalah bulanan TABLIGH berupaya merealisir “Menjawab Visi dan Misi Umat”.



.

Wajah teroris