Melaporkan kekayaan
Catatan
aerbaneka asrir pasir
Melaporkan
kekayaan
Setiap warganegara berumur 17 tahun keatas hendaknya
diwajibkan melalui undang-undang untuk melaporkan kekayaannya setiap tahun,
sumbrnya, jumlahnya, mutasi/transaksinya, kepada petugas Negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang. Dengan demikian, Negara apat secara langsung memantau,
memonitor kekayaan warganya.
Pasal 26 1y1t 3 UUDS-1950 menyebutkan bahwa Hak
milik itu adalah suatu fungksi social. Dengan demikian Negara berhak memantau,
memonitor hak milik warganya. Dan dengan demikian pun Negara berhak, dengan
mengindahkan aturan-aturan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk
mengeluarkan kebijakan agar warga Negara berkewajiban melaporkan kekayaan
setiap tahun, baik sumbernya, maupun jumlahnya, dan mutasi/transaksinya.
Pasal 23 ayat 2 UUD-45 menyebutkan bahwa segala
pajak untuk keperluan Negara berdasarkan dengan undang-undang. Untuk
perhitungan pajak diperlukan laporan kekayaan warg. Dengan demikian maka setiap
waganegra diwajibkan melaporkan kekayaannya berdasarkan undang-undang kepda
petugas Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang.
(written by sicumpaz@gmail.com
at BKS1201241030)
Labels: catatan serbaneka
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home