Kesejahteraan dan kecerdasan bangsa
Posted by Pondok Pesantren Madrasah Diniyah Pasir IV Angkat
Bukittinggi Sumatera Barat in Islampedia on February 5, 2011
Kesejahteraan dan kecerdasan bangsa
Alhamdulillah, amanat pembukaan
UUD-1945 menyebutkan, bahwa Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Rinciannya Bab XIII-XIV
(Pasal 31-34) menyebutkan bahwa Pemerntah Indonesia berkewajiban mengatur dan
menyelenggarakan pengajaran nasional, memajukan kebudayaan nasional, menggunakan
kekaaan Negara-bangsa 9sosial-ekonomi-alam) untuk kemakmuran rakyat, untuk
mengentaskan kemiskinan.
Pelopor teoritikus kemakmuran rakyat
Adam Smith (1733-1790) menghendaki kemakmuran seluruh umat, kemakmuran bangsa
dan umat manusia, kemakmuran golongan buruh, tertib batin, tertib lahir, tertib
moral, tertib ekonomi (Simak Mr J Bierens de Haan : “Sociologie”, 1952:23,29).
Pelopor teoritus kecerdasan rakyat
Condorcet (1743-1794) berkeyakinan bahwa kebahagiaan rakyat akan diperoleh
sebanyak-banyaknya dengan kemajuan kecerdasan rkyat. Menurutnya lmu pengetahuan
digunakan untuk memajukan kebahagiaan rakyat banyak. Dengan pertolongan ilmu
pengetahuan, maka kesenjangan di antara manusia dikurangi. Kesenjangan dalam
kekayaan dikurangi dengan mengadakan undang-undang pajak. Kesenjangan dalam
pengajaran dikurangi dengan mengadakan pengajaran umum bagi rakyat. Kesenjangan
dalam keadaan sosial dikurangi dengan asuransi sosial (idem, 1952:32).
Di Indonesia tak seorang pakar pun
yang membaca, membahas, mengupas, menganaalisa teori kemakmuran Adam Smith Karl
Marx, Maynard Keyneys, Forbes harrod serta kemudian merumuskan, menyusun teori
kemakmuran bagi Indonesia.
Labels: catatan serbaneka
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home