Cincai kongkalingkong pembayar dan petugas pajak
Rekening-rekening Gayus Tambunan adalah gayung, ember, timba, wadah penampung, penimbun upah, fee, komisi yang dia terima dari pembayar/wajib pajak.
Antara pembayar/wajib pajak dan petugas pajak Gayus Tambunan terdapat cincai kesepakatan yang mutual simbiosis yang saling menguntungkan. Pembayar/wajib pajak mendapat keringanan/potongan pajak, sedangkan petugas pajak mendapatkan fee.
Misalkan pembayar/wajib pajak terkena pajak sebesar Rp.10 triliun. Dengan cincai kesepakatan dengan petugas pajak, maka cukup membayar Rp.7 triliun saja asalkan petugas pajak diberi fee sebesar Rp.30 miliar. Dengan demikian pembayar/wajib pajak hanya mengeluarkan Rp.7 triliun plus Rp.30 miliar. Kerugian Negara akibat penggelapan pajak sebesar Rp.3 triliun, dilakukan bersama antara pembayar/wajib pajak dan petugas pajak.
(BKS1003280800
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home