Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Friday, April 02, 2010

Fatwa haram rokok



Masalah rokok/merokok bersifat zhanni, ijtihadi, ikhtilafi, debatebale, diperselisihkan, bukan bersifat th’I, tuqifi, disepakati.



Ada yang membolehkan dan ada yang mengharamkan secara mutlak. Yuuf Qardhawi membolehkan dengan syarat tertentu, dalam kondisi tertentu, muqaiyad. Shaleih bin Fauzan membantah, menyanggah, menyangkal, menolak ijtihad Yusuf Qardhawi (“Kritik terhadap bdan Haram Dalam Islam’”, Pustaka Istiqamah,1996:19-30,Hukum Merokok). Namun ijtihadtak dapat dibatalkan, dihapus, dilenyapkan dengan ijtihad.



Dr Ahmad Syauqy alFanjari cenderung mengharamkan merokok, mengau pada ketentuan, bahwa Islam mengharamkan segala prbuatan yang membahayakan manusia (“Pengarahan Ilam Tentang Kesehatan:, alHidayah, Padang, 1990:239-252, Rokok).



Kita ini masyarakat banci, hipokrit, munfik. Di setiap kemasa/iklan rokok, kia cantumkan bahaya-bahaya merokok.Namun sekaligus kita juga mengajak, mendorong orang sebanyak mungkin mengisap rokok. Betul-betul banci. Dala duo tangah tigo. Masyarakat yang sama sekali tak memiliki kejujuran, ketegasan. Kalau rokok itu memang berbahaya, seyoginya seluruh aktivitas yang berhubungan dengan rokok dilarang secara nasional.



MUI dan Muhammadiyah kini mengharamkan rokok. Apa sebenarnya dasar, latar blakang baru kini mengharamkan rokok, sedang sebelumnya tak prnah memfatwajab hal ini. Padahal Islam sejak awal telah melarang menggunakan hal-hal yang merusak, yang membahayakan. Dalam konteks masa kini, fatwa tersebut sama sekali tak mempertimbangkan implikasinya, dampaknya terhadap kepentingan orang-orang yang hidupnya tergantung dari rokok, seperti buruh tani kebun tembakau, dan buruh pabrik rokok. Juga dari sisi kepentingan kas Negara. Hanya yang dijadikan prtimbangan semata-matadari bahaya rokok terhadap kesehatan fisik dan psikis.



Khamar, miras diharamkan Islam secara bertahap, bukan sekaligus. Mulai dengan mengingatkan bahwa khamar itu memang punya manfa’at. Namun bahayanya lebih besar dari manfa’atnya. Barulah terakhir melarangnya secara menyeluruh.Mempertimbangkan dampaknya secara psikologis, sosiologis, ekonomis (Simak tulisan Abul A’la alMaududi “Di antara Syari’at dengan Undang-Undang buatan Allah” yang dikutip Prof Dr Haamka dalam “Tafsir AlAzhar” jilid VII, Panjai Masyarakat, 1982:46-59, re QS 2:219, 4:42, 5:90-91). Seyogianya penetapan fatwa haram rokok tersebut seyogianya mengacu pada cara, metoda Islam mengharamkan khamar tersebut, apalagi ini brsifat ijtihadi.



Berbda dengan MUI dan Muhammadiyah, pada tahun 1992, ulama kharismatik Iran, Ayatullah Mirza Hasan Hujjaul Islam asySyiazi, yang ketika itu sudah berusia hamper 70 tahun menyampaikan seruan kepada seluruh rakyat Iran untuk melancarkqan aksi mogok merokok, menentang monopoli perdagangan tembakau. Aksi mogok merokok digunakan sebagai senjata politik untuk menolak kebijakan Yah Iran yang memberi konsesi kepada perusahaan Inggeris Imperial Tobacco Corporation. Hampir seluruh rakyat Iran mengikuti seruan tersebut. Akibatnya Ayatullah asSyurazu dibuang ke luar iran. Tapi akhirnya konsesi tersebut brhasil dibatalkan (Nasir Tamara : “Revolusi Iran”, Sinar Harapan, Jakarta, 1980 :37-38; Prof Dr Hamka : Iran : Di antara ulama dan umara”, PANJI MASYRAKAT, No.264, 1 Februari 971:5-9).



(BKS1003151230)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home