Golongan tidak memilih
Saya sangat tertarik dengan hujjah SZ (Sulaiman Zachawerus ?) untuk bersikap bara’, memposisikan diri sebaga GOLTIM (Golongan Tidak Memilih) dalam Pemilu (SUARA MUSLIM, Edisi 11/III-IV/2009M/1430H-22). Berbeda dengan Ma’ruf Amin yang menganjurkan agar tidak GOLPUT (idem-7).
Disebutkan bahwa “berpolitik yang diridhi Allah bila dimplementasikan dengan Islam (QS 3:83-85)”. Namun saying SZ sama sekali tak mengemukakan bagaimana caranya agar supaya politik bisa diimplementasikan dengan Islam. Bagaimana caranya agar hukum-hukum Islam bisa berlaku sebagai hukum positif dalam hidup bermasyarakat, bernegara ?
Apakah urusan bernegara, berpemerintahan adalah urusan duniawi (urusan profan) semata, hanya untuk orang-orang pengikut Namrudz, Fir’aun, dan bukan termasuk urusan ukhrawi (urusan nubuwah, urusan profetik), bukan untuk orang-orang pengikut Ibrahim, Musa (Simak juga QS 18:28; 9:55,85; 87:17; 93:4).
Agar hukum-hukum Islam bisa berlaku sebaga hukum positif di muka bumi, menurut Yusuf Qardhawi ada bebera jalan yang pernah diperbincangkan untuk ditempuh sebagai strateg dakwah. Pertama, jihad dengan dekrit pemerintah, pengumuman pemerintah. Kedua, jihad dengan kekuatan militer, dengan keuatan senjata. Ketiga, jihad dengan pendidikan dan bmbingan (tarbiyah dan taklim). Keempat, jihad dengan pengabdan masyarakat (aksi sosial, tabligh).
Abubakar Baasyir lebih cenderung memilih menggabungkan, memadukan dakwa(tarbiyah dan taklim) dan jihad dengan kekuatan senjata (SUARA MUSLIM-22). Bahkan Kartosoewirjo dengan Darul Islamnya, Osama bin Laden dengan AlQaidanya lebih cenderung menggabungkan semua jalan jihad tersebut : dengan dekrit/proklamasi, dengan kekuatan senjata, dengan tarbiyah dan taklim, dan dengan aksi sosial.
(BKS0904040830)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home