Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Monday, November 10, 2008

Back
Hak Cipta

1. Apakah hak cipta itu? Sejak kapankah hak cipta itu? Siapakah yang punya itu? Siapakah yang memberikan hak cipta itu? Bagaimanakah kaitan hak cipta itu dengan kewajiban kifayah? Apakah ciptaan itu hak pribadi? Ataukah hak jama'ah? Bagaimanakah kedudukan hak cipta pada karya tulis (artikel, buku)? Jawabannya diserahkan pada ahlinya. Berikut beberapa kutipan yang berkaitan dengan apa yang disebutkan dengan hak cipta.

2. Islam memandang Hak Cipta sebagai salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi hukum dari pelanggaran. Dan karya tulis berfungsi sosial, harus bisa dimanfa'atkan oleh umat, tidak boleh dimonopoli oleh penulisnya (Drs H Setiawan Budi Utomo : SAKSI, No.14, Thn II, 8-21 Maret 2000, hlm 50-51).

3, Islam memberikan hak kebebasan berpikir dan mengemukakan pendapat bagi seluruh warga negara menyebarkan kebenaran dan kebajikan, bukan menyebarkan kejahatan dan kekejian (Abul A'la Al-Maududi : "Hak Manusia Dalam Islam", 1985:53).

4. Everyone has the right to freedom of thought, etc (Universal Declaration of Human Rights, article 18).

5. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat harus dijamin, bebas dari semua bentuk sensor (Maryam Jameelah : "Islam versus Barat", 1981:69).

6. Dalam selang waktu 1978-1991 tak kurang dari 110 (seratus sepuluh) judul buku/barang cetakan yang dilarang beredar berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI (Kejakgung : "Pengawasan dan Pengamanan Barang Cetakan".

7. "Ingatlah, kepunyaan Allah hak ciptaan dan segala urusan" (QS A'raf 7:54). "Katakanlah : Dia (Allah) yang menjadikanuntukmu pendengaran, pemandangan dan hati, (tetapi) sedikit di antaramu yang berterima kasih (kepadaNya)" (QS Mulk 67:23).

8. "Sampaikanlah dari ajranku, walaupun hanya satu ayat, dan ceritakan tentang Bani Israil dengan tiada terbatas. Dan siapa yang berdusta atas namku dengan sengaja hendaklah menentukan tempatnya dalam api neraka" (HR Bukhari dari Abdullah bin Amru bin al-'Ash, dalam "Tarjamah Riadhus Shalihin", II, 1983, hlm 316, hadis no.5).

9. Imam Syafi'i ra mengatakan : "Keinginanku, bahwa semua makhluk itu memahami kitab-kitabku. Dan tidak mereka sebutkan daripadanya kepadaku" (Imam asy-Syafi'i : "Al-Umm", terjemahan Prof Tk H Ismail Yakub SH_MA, 1980, hlm 23, PANJI MASYARAKAT, No.249, 15 Juni 1978, hlm 33, "Riwayat hidup Imam asy-Syafi'i").

10. Al-Imam Ahmad bin Hanbal (murid Al-Imam asy-Syafi'i pernah mengatakan : "Tidaklah saya bertukar fikiran dengan seseorang karena ingin menang. Bahkan saya ingin sekalian orang mengamalkan kitab yang saya karang, dengan tidak usah menyebut nama saya walaupun satu huruf" (PANJI MASYARAKAT, No.249, 15 Juni 1978, hlm 33, "Dakwah Islam", oleh Hamka).

11. Dr Said Ramadhan, salah seorang yang sudah banyak mengikuti gerakan Hasan al-Banna yang kemudian minta suaka politik di Jenewa, sewaktu datang di Indonsia sekitar tahun 1950-an pernah mengatakan bahwa "buku-buku karangan orang Ikhwan bebas untuk diterjemahkan" ("Bukan dari Ajaran Islam", 1983, hlm 6, "Pendahluan", oleh Mu'ammal Hamidy).

12. Prof Dr Yusuf Qardhawi dalam forum diskusi ekonomi Islam di Institut Bankir Indonesia, Kemang Jakarta, 14 Oktober 1999 membolehkan karya-karyanya diterjemahkan dan diterbitkan untuk kepentingan sosial dakwah tanpa harus minta izin dahulu (SAKSI, No.14, Thn II, 8-21 Maret 2000, hlm 51; Simak juga buku Prof Dr Yusuf alQardhawi : "Karakter Ilmu", terbitan Firdaus, jakarta, hlm 68-71).

13. Seorang pembaca PANJI MASYARAKAT mengeluh : "Bagi dua generasi sebelumnya, pengutipan dipersempit, lebih daulu harus minta izin kepada redaksi". Dengan diplomatis redaksi mengelak : "boleh saja mengutip isi PANJI MASYARAKAT dengan mencantumkan sumbernya, tak perlu izin khusus tertulis" (PANJI MASYARAKAT, No.537, hlm 5, "Surat Pembaca", dari Zylkifli ZA).

14. Guru-guru agama mengajar hanya karena Allah semata-mata, tidak mengharapkan gaji/upah atau honorarium. " Dan aku sekali-kali tidak minta upah kepadamu atas ajakan-ajakan itu, upahku tidak lahin hanyalah dari tuhan semesta alam" (QS Syu'ara 26:109). Guru-guru agama itu hanya mendapatkan pembagian zakat padi atau zakat fitrah sekali setahun (terutama dari murid-muridnya dan orang-orang sekelilingnya), ditambah dengan sedekah-sedekah di bulan baik dari orang-orang yang mampu. Pendeknya penghidupan guru-guru agama ialah dari zakat, sedekah, hadiah dan hasil pertaniannya (sawahnya, serta hasil ikan tambak sekitar suraunya). (Dikhawatirkan kalau ilmu pengetahuan sudah dibayar akan timbul perdagangan/bisnis ilmu pengetahuan : komersialiasi ilmu agama) (Mahmud Yunus : "Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia", 1983, hlm 59).

15. Syekh Muhammad Abduh, guru Syekh Muhammad Rsyid Ridha mengatakan : "Guru-guru yang mendapat gaji dari wakaf, hendklah mereka ambil gaji itu, kalau mereka membutuhkan, dengan tidak disengaja sebagai upah. Dengan cara demikian mereka akan mendapat ganjaran dari Tuhan Allah sebagai penyiar agama" (Sulaiman Rasyid : "Fiqih Islam", hlm 292).

16. "Boleh guru-guru minta dan menerima bayaran dari murid-murid, terutama di masa yang sekolah-sekolah sudah teratur dan guru mesti mengajar dengan tetap, padahal guru-guru itu, perlu makan dan minum, sedang mengajar dengan cara sambilan saja, akan memundurkan kita jauh ke belakang" (A Hassan : "Soal-Jawab", III, hlm 1260).

17. Hanya pedagang saja yang selalu mengintai dan merebut pasaran untuk barang-barang dagangannya, agar tidak dimanipulasi pedagang-pedagang lain dan agar keuntungan tidak diborong pedagang lain itu. Begitu jiwa pedagang. Lain halnya dengan pemikir yang berkeyakinan. Kesenangan timbul manakala orang lain telah saling berjanji untuk memegang teguh pemikiran sang pemikir itu, dan orang-orang meyakininya sebagai milik mereka sendiri, tanpa banyak menisbahkannya kepada sang pencetusnya. Para pemikir itu tidak menganggap dirinya sebagai pemilik tunggal buah pikirannya atau pendiriannya. Sebaliknya mereka hanya meletakkan dirinya sebagai perantara transformasi dan deskripsi ide. Mereka menyadari bahwa sumber tempatnya mengambil ide-ide itu bukanlah bikinan mereka sendiri, bukan buah tangannya (Sayid Qutb : "Kesan dan Pesan", terjemahan Nabhan Husein, 1986, hlm 34-35).

18. Berkaitan dengan hak cipta, Sayid Qutb mengemukakan dalam "Kesan dan Pesan" bahwa : Ketakpercayaan diri (tak pede) melahirkan ketak-ikhlasan. Keikhlasan tak mengharapkan imbalan, balas jasa. Keikhlasan tak memerlukan perlindungan hukum. Pencetus meekayasa ide untuk dimiliki bersama. Pencetus ide tak memerlukan penisbahan diri. Pencetus hanya sarana transformasi ide. Pencetus ide mencampakkan hak cipta ke bawah keikhlasan. Publikasi ide murni, bersih, bebas dari unsur bisnis, komersiil, rela dijiplak, dikutip tanpa izin persetujuan. Ide, hasil karya direkayasa untuk dimiliki bersama. Ide, hasil karya bukan murni hasil rekayasa pencetus. Ide, ijtihad hanyalah hasil olahan (output) dari proses berantai dari seperangkat himpunan ide, ijtihad lain sebelumnya (input).

19. Penemuan-penemuan ilmiah tiada lain hanyalah merupakan mata-mata rantai dalam untaian yang tak berkesudahan daro usaha otak manusia dari semua jenis bangsa. Setiap sarjana akan membina ilmunya di atas dasar yang telah dirintis oleh orang-orang yang sebelumnya. Pembinaan, perbaikan, dan penyempurnaan ini terus berkembang, dari seorang kepada lainnya, dari satu masa ke satu masa, dari satu peradaban ke satu peradaban berikutnya. Karya-karya ilmiah taklah dapat dikatakan milik/kepunyaan suatu bangsa, suatu masa, suatu peradaban tertentu. Ilmu pengetahuan itu bukanlah milik Barat maupun Timur (Abul Hasan Ali al-Husein an-Nadwi : "Pertaraungan antara Alam Fikiran Islam dengan alam Fikiran Barat", 1983, hl 204, "Mohammad Assad"). ("Bacalah, dan Tuanmulah Yang Maha Pemurah. Yang mengajar manusia dengan perantaraan tulis-baca. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya". QS Al-'Alaq 96:3-5).

20. Ilmu yang diperoleh oleh ilmuwan bukan milik pribadi, tetapi milik umat dan untuk kesejahteraan ummat manusia. Ilmu itu diperoleh dengan menggnakan sumber daya masyarakat (sarana dan prasarananya) (ALMUSLIMUN, No.229, Thn 1989, hlm 64, "Bukan Penalaran, tetapi Perubahan Sosial", oleh KH Mu'thi Nurdin).

21. Sistim operasi Linux, open source Robrt Shelmon bebas dijiplak, bebas dibajak (Simak juga Darwin Sitompul : "Pengenalan Komputer", terbitan Intermasa, 1994:455-463, "Masalah Hak Cipta Perangkat Lunak Komputer").

22. Yang sering dijumpai : All right reserved, Hak cipta dilindungi undang-undang, Dilarang mengutip, Dilarang memperbanyak, May not be reproduced, copied, translated, transmitted. Yang langka dijumpai "Boleh mengutip dengan menyebut sumber", "diberikan cuma-cuma", "Dibagikan dengan cuma-cuma".

23. "Izinkanlah teman & keluarga Anda untuk turut membaca buku ini. Semoga Allah memberkati kita sekalian". 'dibagikan dengan cuma-cuma, wakaf lillahi ta'ala, tidak untuk diperjual-belikan". Demikian tercantum dalam "Bagaimana Mendidik Anak Kita secara Islam", terbitan Al-Ishlah", Jakarta. "Buku ini dibagikan dengan cuma-cuma, tidak untuk diprjual-belikan". Demikian tercantum dalam "Apakah Yang Dimaksud Aqidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah", "Bebrapa Kekeliruan Akidah Syi'ah", "Mengenal pokok-pokok ajaran Syi'ah al-Imamiyah dan perbedaannya dengan Ahlus Sunnah", terbitan Bina Ilmu, Surabaya. "Yau Al-Quds diberikan cuma-cuma kepada yang meminta sebagai isyarat ukhuwah Islamiyah dari sesama saudara Muslim dan Muslimat Rakyat Republik Islam Iran". Demikian tercantum dalam YAUM Al-QUDS, Kedubes Republik Islam Iran. "Boleh mengutip dengan dengan menyebut sumber". Demikian tercantum dalam KIBLAT, No.19/XXXV, 5-20 April 1967.

24. Kebanyakan toko-toko buku yang menjual buku hasil bajakan (di Malaysia) adalah milik orang Keling atau orang-orang India. Ketika pihak (penerbit yang mrasa) dirugikan menggugat (kepada mahkamah) bahwa si Keling tidak berhak mencetaknya tanpa izin dari penerbit dan pengarang, si Keling (si Pembajak) dengan santai menjawab "Saya oang ada Islam. buku-buku Islam musti dicap (banyak-banyak). Ini buku tuan alah (Tuhan Allah) punya, semua orang berhak mencapnya" (PANJI MASYARAKAT, No.272, 1 uni 1979, hlm 22).

25. Gan Koh Liang (69 tahun), penerjemah cerita silat Cina dari semarang, menerjemahkan karya penulis Cina asli, seperti Tjien Joen (Jin Yong), Koh Liong (Gu Long), atau Jang Ih Tsu (LIang Yusheng). (KOMPAS, Minggu, 13 April 1997, hlm 1, "surutnya Sastra Peranakan"). Ketika Sastra Cina Tjen Jung (dalam bahasa Hokkian) dikabari bahwa kisahnya (cerita silat) disadur (oleh Gan Koh Liang, sastrawan penulis cerita silat Cina dari Semarang), ia tak ada keinginan untuk menggugat atas hak cipanya itu (KOMPAS, Senin, 7 April 1997, hlm 22, "RUU HAKI, Ditunggu Menjadi UU").

26. Menurut pemilik Museum Seni Agung Rai, Ubud (Bali), di kalangan pelukis Bali begitu meluas kecenderungan saling tiru, bahkan seringkali mereka merasa bangga karyanya ditiru, kemudian diproduksi besar-besaran (KOMPAS, Sabtu, 9 Maret 1996, hlm 9, "Seni Ritual Menjadi Problem Penerapan UU Hak Cipta di Bali").

27. In Baghdad, princess and viziers viewed with each other in establishing libraries and madrishashs (colleges). A minor college founded in Baghdad in Ac 990 contained 10.400 books. No one was permitted to use a book at a public lecture without the author's written comments, perhaps this regulation was the protype of modern copyright legislation (Khuda Bukhs : "The Educational Sistems of the Muslims in the Middle Ages", Islamic Culture, 3:455 (Jul;y 1927) via Robert L Gullick Jr : "Muhammad The Educator", Institute of Islamic Culture, Lahore, Third Impression, 1969, page 55).

28. Para penerbit rakus dan tidak bermoral berulangkali membajak dan mencetak tanpa izin, yang merugikan penulis dan penerbit. Orang-orang itu tidak peduli dengan sabda Nabi saw yang Indonesianya berbunyi : "Harta seseorang tidak halal terkeculai dengan kerelaan hatinya" dan sabda Nabi pada waktu Haji Wada' : "Sesungguhnya darah kalian, harta benda kalian dan harga diri kalian haram atas kalian seperti haramnya hari kalian ini di negeri kalian ini" (Muhammd Nashiruddin al-Albani : "Pelaksanaan Shalat Nabi saw", terjemahan Rifyal Ka'bah MA dkk, LPPA Muhammadiyah, Jakarta, cetakan pertama, 1986, hlm 17-18, "Kata pengantar cetakan kese[uluh (asli)".

29. Semakin meningkat keilmuan seseorang, semakin meningkat rasa kebersamaan seseorang, maka karya cipta dipandang sebagai milik bersama, dan bukan milik perseorangan, dan hak cipta akan beralih dari sanksi hukum (ekonomi/perdata) menjadi sanksi sosial (moral). Dan akhirnya orang tak peduli lagi dengan hak cipta, tak lagi menggantungkan ekonominya pada karya ciptanya itu.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home