Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Saturday, January 02, 2010

Maududi bicara tentang Baitulmal





Baitulmal bagi Maududi harus berfungsi sebagai asuransi, bertanggungjawab, memenuhi keperluan-keperluan jaminan social. Sumber dana jaminan social itu diatur oleh Islam dalam berbagai aturan, seperti aturan (undang-undang) zakat, infaq, waqaf, wasiat, rikaz, nadzar, kafarat, qurban, fitrah, dan lain-lain. Baitulmal bagaikan “Bak Penampungan Infaq dan sebagainya” yang kokoh, tahan bocor yang dibuat bersama-sama. Bak tersebut diisi bersama-sama secara kontinu dengan infaq dan lainnya. Yang memerlukan, silakan mengambilnya sekedar yang dibutuhkannya (Komunis menerapkan konsep persamaan secara keliru). Bilamana Bak kering, tunggu dengan sabar sampai berkemampuan mengisinya. Dana jaminan social itu digunakan untuk yang jatuh melarat, yang kena musbah, kecelakaan atau jatuh sakit, atau terkena petaka kebakaran atau kebanjiran, atau yang kehabisan perbekalan di perjalanan, atau lannya. Pokoknya untuk memenuhi kebutuhan yang memerlukannya. Asuransi ini tak mengenal polis atau premi. Intinya, bahwa setiap yang beroleh kekayaan agar menyalurkan sebagian kekayaannya itu untuk kepentingan sosial. Baitulmal sangat berbeda dengan Baituttamwil. Baitulmal merupakan lembaga sosial (dana jaminan social). Sedangkan Baituttamwil merupakan lembaga bisnis-ekonomi yang berorinetasi profit, dengan melakukan rancang bangun (rekayasa) unsur-unsur bisnis baku, seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, qardhul hasan dan lain-lain, yang sama sekali tak dikenal dalam Baitulmal. Baituttamwil juga merupakan Bank yang dikemas jadi Bank Syar’iah.



(BKS9905301300)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home