Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Tuesday, November 17, 2009

Profesional dan Amanah
(Kebenaran dan Keadilan)
Tak dibenarkan mengambil keputusan dengan dugaan. Islam mengajarkan agar menghindari dugaan, perkiraan, persangkaan. “Hai orang-orang yaang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya seagian prasangka aitu adalah dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS 49:12). Di kalangan Hukum terdapat terminology “praduga atak bersalah”, setiap orang harus diduga tak bersalah selama belum ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap yang menyatakannya bersalah.
Di kalangan media sering muncul istilah “transparansi”. Di kalangan masyarakat Minang terdapat ungkapan “baulueh maaaaaatohari, indak basutulueh batang pisang, bagalanggang mato urang banyak”. Maksudnya “terang benderang dalam pandangan umum”.
Sebelum kuliah di Fakultas Hukum atau di PTIK, selagi masih di Sekolah Lanjutan Atas, para penegak hukum sudah paham,
- bahwa ada hal-hal yang tak usah dibuktikan, antara lain : yang tak disangkal oleh pihak lain, yang kebenarannya diserahkan kepada pertimbangan hakim, yang sudah diketahui oleh umum.
- Bahwa alat bukti bias berupa surat, saksi, persangkaan, pengakuan, sumpah.
(Mr Alfred Hoetaoeroek cs : “Garis Besar Tatahukum Indonesia”, 1961:29).
Hukum adalah buatan manusia. Hukum seharusnya (das Sollen) sesuai dengan hati nurani (kejujuran), logika (kebenaran), keadilan. Namun dalam kenyataan (das Sein) Hukum (legal/juridis formal) tak sesuai dengan hatinurani, logika, keadilan. (mafia hukum).
KUHP/KUHAP seharusnya (das Sollen) memenuhi rasa keadilan masyarakat dan kesadaran hukum masyarakat. Rasa keadilan masyarakat adalah sesuatu yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Bila KUFP/KUHAP sudah (das Sein) tak lagi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan rasa keadilan masyarakat, maka KUHP/KUHAP haruslah direvisi, dirombak, direformasi, direvolusi agar dapat memenuhi hal tersebut.
Keadilan di pengadilan. Keadilan seharusnya (das Sollen) dapat diperoleh dari keputusan pengadilan. Namun dalam kenyataannya (das Sein) keadilan itu tak sesuai dengan kebenaran dan hati nurani. Yang diperoleh hanyalah keadilan yang berpihak kepada kebenaran semu (samar, rekayasa, artificial).
Dari tayangan rekaman tilpon yang disiarkan televise, masyarakat umum secara terang benderang mengetahui bahwa Anggodo Wujoyo dan oknum penegak hukum adalah otak/actor/pelaku kejahatan, perusak tatanan hukum. Namun di mata penyidik tak terlihat cacat/noda dari Anggodo Wijoyo. Entah ketutup oleh lembaran rupiah. Tapi yang jelas penyidik menyatakan bahwa tak menemukan bukti permulaan yang dapat disangkakan kepada Anggodo Wijoyo. Dalam versi penyidik, ini adalah kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap PT Masaro, bukan kasus percobaan penyuapan yang dilakukan oleh pihak PT Masaro terhadap KPK, juga bukan kasus pengendalian penegak hukum (fitnah) oleh Anggodo Wijoyo dan koleganya.
Dalam Hukum disebutkan bahwa “Tidak ada perbuatan apapun dapat dihukum, kalau tidak berdasarkan undang-undang yang telah diadakan lebih dahulu” (idem, 1961:67). Bagaimana Pakar Hukum menanggapi kasus Anggodo Wijoyo yang tampak pada tayangan rekaman tilpon melalui siaran televise ? Apakah dapat dihukum ataukah tidak. Kalau tidak dapat dihukum karena tidak ada undang-undangnya, apakah perlu membuat undang-undang terlebih dahulu, agar perbuatan seperti yang dilakukan Anggodo Wijoyo dapat dihukum ?
Dalam hubungan ini seyogianya Tim8 juga merekomendasi bahan-bahan untuk merombak/merekonstruksi sistem hukum agar sesuai dengan hati nurani, logika dan keadilan.
Meskipun inputnya sama, namun outputnya bisa berbeda, karena prosessorrnya berbeda. Mantan Gubernur PTIK, Farouk Muhammad, bahwa polri sudah bekerja professional, namun tak amanah (wawancara di televisi)
(BKS0911050730)
Komisi Hukum Nasional
(Reformasi Sistem Hukum)

Pada hari Rabu malam, 4 November 2009, TVOne menyelenggarakan acara debat antara pendukung buaya dan pendukung cicak.
Sesuai wewenangnya, seyogianya Tim8 juga mendengarkan suara/aspirasi dari pendukung buaya seperti OC Kaligis, Indra Sahnun Lubis, Bonaran Situmeang, Eggy Sujana, Anggodo, Yuliana Gunawan, Susno Duaji, Ah Ritonga, dam lain-lain.
Hukum adalah buatan manusia. Hukum seharusnya (das Sollen) sesuai dengan hati nurani, logika, keadilan. Namun dalam kenyataan (das Sein) Humum (legal/juridis formal) tak sesuai dengan hatinurani, logika, keadilan.
Seyogianya Tim8 juga merekomendasi bahan-bahan untuk merombak/merekonstruksi sistem hukum agar sesuai dengan hati nurani, logika dan keadilan.
(BKS0911050730)
Keadilan di pengadilan.

Keadilan seharusnya (das Sollen) dapat diperoleh dari keputusan pengadilan. Namun dalam kenyataannya (das Sein) keadilan itu tak sesuai dengan kebenaran dan hati nurani. Yang diperoleh hanyalah keadilan yang berpihak kepada kebenaran semu (samar, rekayasa, artificial).

Antara citradiri dam kepentingan rakyat
Bangsa Indonesia, sungguh sangat berbahagia punya Kepala Negara yang sangat teguh menjaga citra dirinya. Menjaga jarak dengan semua pihak dalam kasus perseteruan antara cicak dan buaya. Agar citraa dirinya bersih, tak tercemar dengan noda intervensi.
Dalam kondisi cicak sudah terdesak, barangkali pencitraan diri dapat dikorbankan untuk kepentingan rakyat. Rasanya tak perlu berlepas tangan, apalagi cuci tangan. Alangkah baiknya jika Kepala Negara mengorbankan citra dirinya dengan bersikap otoriter mengambil alih jabatan Kapolri dan Kejagung.
Tim8 tak akan menghasilkan apa-apa selama apencitraan diri lebih dominan dari pada kepentingan rakyat. Setelah rekomendasi diterima, mau diapakan ? Rekomendasi apapun tak akan ada artinya selama masih suka berlepas taangan, apalagi cuci tangan demi citra dirinya. Tim8 hanya sekedar pelindung citra diri agar tak ternoda dengan dengan stigma otoriter.
(BKS0911021830)
.
Kembalikan GBHN kepada MPR

National Submit tak perlu. Kembali saja kepada GBHN mengikuti UUD-45. GBHN diupdate sekali 5 tahun setiap 28 Oktber.
Wakil Menteri juga tak perlu. Kenaikan gaji Menteri/Pejabat/Pegawai ditetapkan setelah kenaikan biaya Air minum, Gas, Listrik, Tilpon, Transportasi ditetapkan. Total Take Home Pay Keala Negara maksimal sepuluh kali Total Take Home Pay Pegawai terendah.
(BKS0910310915) Sicumpas

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home