Mencari Format Khilafah
Dalam Tatanegara Nubuwah, Nabi sekaligus bertindak sebagai Kepala Negara, melaksanakan tugas eksekutif dan yudikatif, memusyaarahkan masalah teknis kenegaraan yang pelik dengan Sahabatnya dan mempertanggungjawabkan urusannya sepenuhnya kepada Allah swt. Syari’at Islam berfungsi sebagai undang-undang dan hukum positif.
Dalam Tatanegara Khilafah, Kepala Negara dipilih oleh tokoh-tokoh umat. Masa jabatannya sampai akhir hayatnya, seumur hidup, selama mampu secara fisik dan rohani memegang jabatan secara syar’i. Kepala Negara melaksanakan tugas eksekutif (ri’ayah), memusyawarahkan masalah teknis kenegaraan dengan sahabatnya (menterinya) serta mengambil keputusan, dan mempertanggungjawaban urusannya kepada Allah swt dan juga kepada umat. Tugas yudikatif (qadhi) diserahkan Kepala Negara kepada sahabatnya (menerinya). Syari’at Islam berfungsi sebagai undang-undang dan hukum positif. Umat berkewajiban mentaati Kepala Negara selama Kepala Negara mentaati perintah Allah dan RasulNya.
Dalam Tatanegara Daulah, Kepala Negara secara turun temurun. Kepala Negara melaksanakan tugas eksekutif, memusyawarahkan masalah teknis kenegaraan dengan wazirnya (menterinya) dan mempertangungjawabkan urusannya kepada Allah swt dan juga kepada umat. Tugas yudikatif (qadhi) diserahkan Kepala Negara kepada wazirnya (menterinya). Syari’at Islam berfungsi sebagai undang-undang dan hukum positif.
Dalam Tatanegara Monarki Konstitusional, Kepala Negara secara turun temurun sebagai Raja. Tugas eksekutif dilaksanakan oleh Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri). Tugas yudikatif dilaksanakan oleh aparat kehakiman. Tugas legislative dilaksanakan oleh parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Masa jabatan anggota parlemen ditetapkan dengan undang-undang.
Dalam Tatanegara Republik, Kepala Negaraa dipilih oleh rakyat secara langsung (atau oleh wakil rakyat secara tak langsung). Masa jabatan Kepala Negara ditetapkan dalam UUD.
Dalam sistim presidensial, Kepala Negara merangkap sekaligus sebagai Kepala Pemerintahan, melaksanakan tugas eksekutif dan mempertanggungjawabkan urusannyaa kepada rakyat (atau kepada wakil rakyat).
Dalam sistim parlementer, Kepala Negara tak melakanakan tugas eksekutif, legisltif, yudikatif.
Tugas yudikatif dilaksanakan oleh aparat kehakiman. Di kalangan yudikatif, dikenal terminology intervensi. Intervensi berarti menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan agar berlaku curang (tak adil). Dengan demikian, maka menggunakan kekuasaan untuk mempengaruhi keputusan Pengadilan agar berlaku adil (jujur) bukanlah termasuk ke dalam kategori intervensi.
Tugas legislatif dilaksanakan oleh parlemen (Badan Perwakilan Rakyat).Masa jabatan anggota parlemen ditetapkan dengan undang-undang.
Mengacu pada Trias Politica Montesquieu, maka tgas eksekutif dilaksanakan sepenuhnya oleh kepolisian, tugas legislative dilaksanakan sepenuhnya oleh kejaksaan dan tugas yudikatif dilaksanakan sepenuhnya oleh kehakiman.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang intinya (kernnya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbal’alamin, dan plasmanya segenap orang tanpa membedakan asal, suku, agama yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jahat serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan tindakan kejahatan, dan menyelesaikan sengketa menurut hukum Allah.
Masyarakat Islam adalah masyarakat yang orang-orangnya berjiwa taat kepada Allah, takut akan murka Allah, lebih mengutamakan kehidupan akhirat dari pada kesenangan dunia, lebih memperhatikan yang halal dari pada yang haram, tunduk kepada undang-undang Allah, senantiasa mencari keridhaan Allah, tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan, menjauhkan diri dari fikiran sempit dan fanatic buta, tidak menjadi sombong jika mendawat kurnia Allah. Masyarakat Islam adalah masytarakat yang mengacu kepada syari’at Islam. Masyarakat yang tiap anggotanya tidak melayangkan pandangan matanya kepada kenikmatan dan kesenangan dunia, bersifat amanah, jujur (idem 1983:30-31).
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Syarak mangato, adapt mamakai. Syari’at Islam menciptakan masyarakat Islam, Masyarakat Islam melahirkan Negara Islam. Adat kebiasaan Islam diciptakan berdasarkan syari’at Islam.
Negara itu terbentuk sesuai dengan ideology, akhlak, kultur, moral, filsafat, pandangan hidup masyarakatnya. Dakwah berupaya menggarap lahan agar dapat tumbuh subur syari’at Islam, agar lahir sosok-sosok yang Islami. Diperlukan jama’ah dakwah wal jihad.
Negara Islam hanya dapat lahir dalam masyarakat yang sikon sosialnya Islam. Diperlukan usaha yang sungguh-sungguh agar tercipta masyarakat yang sikon sosialnya Islam. Negara Islam tak dapat lahir secara instan.
Proses pembentukan Negara. Pembentukan Negara Islam itu sebagai hasil dari proses perjuangan yang alami. Negara dalam bentuk apa pun tumbuh di dalam masyarakat secara alami, berdasarkan faaaaaktor-faktor akhlak, kejiaan, social, politik dan sejarah yang saling terkaaait. Negara dapat berdiri dengan kokoh sebagai hasil alami dari tuntutan sikon yang saling terjalin. Pembentukan suatu Negara sangat tergantung kepada sikon yang melahirkannya. Suatu masayrakat yang lingkungannya, falsafahnya dan kebiasaan-kebiasaannya brlainan dengan Islam tidak akan dapat melahirkan Negara Islam. Sebuah Negara lahir tidak akan jauh brbeda dengan factor dan kondisi-kondisi yang membentuknya. Diperlukan usaha yang sungguh-sungguh, perjuangan yang terus menerus serta kesabaran yang tinggi menciptakan sikon yang dapat melahirkan Negara Islam (Simak Abul A’la alMaududi : “Metoda Revolusi Islam”, 1983:13-17,38).
Tujuan dakwah : agar yang didakwahi mengenali Allah, mencintai Allah, mengenail Qur:an, mencintai Qur:an, mengenali Islama, mencintai Islam, rela diatur Islam. Kaderisasi dakwah : agar yang didakwahi siap secara estafet melanjtukan dakwah sebagai da’i. Materi dakwah : tidak bersifat filosofis, tapi bersifat informative, edukatif. Tahap dakwah : agar terwujud masyarakat Islam, yaitu masyarakat yang mengacu pada syari’at Islam, masyarakat yang rela diatur oleh syari’at Islam.
Untuk mendirikan Khilafah, dimulai dengan dengan dakwah agar terwujud Syakhsiyah Islamiyah (Pribadi Islam). Kemudian agar terwujud Usrah Islamiyah (Rumah Tauhid, Keluarga Islam). Berikutnya agar terwujud ummah Islamiyah (Masyarakat Islam, Masyarakat IMTAQ; Simak Sayid Quthub : “Masyarakat Islam”, AlMa’arif, Bandung, 1983). Seterusnya agar terwujud Daulah Islamiyah (Negara Islam; Simak Abul A’la alMaududi : “Metoda Revolusi Islam”, ArRialah, Yogyakarta, 1983). Akhirnya agar terwujud Khilafah Islamiyah (Kekhaalifahan Islam).
(BKS0912030800)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home