Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Wednesday, January 06, 2010

Ekonomi tanpa Bank. Bagaimana ?


Diawali dengan pernyataan bahwa fundamental ekoomi Indonesia sangat kuat. Disusul dengan krisis moneter, dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika. Sementara di ngara Eropa, negara maju diupayakan penyatuan mata uang. Disusul lagi dengan liquidasi enam belas Bank bermasalah (pada Sabtu, 1 Novmbr 1997). Alasan pencabutan izin usaha ke enambelas bank tersebut dikemukakan antara lain krena kmacetan kreditnya. Untuk meredam gejolak moneter ini dilanjutkan dengan permintaan bantuan sunstikan dana dari Dana Moneter Internasional. Demikian antara lain bentuk ekonomi yang berorientasi bank.



Apakah ekonomi harus berorientasi pada bank ? Kita – kata Prof Dr Hamka – wajib meyakini konsepsi ekonomi Islam dan tetap bercita-cita mempraktekkannya di dunia ini. Kita tetap berupaya menuju tercapainya tujuan : kemerdekaan ekonomi secara Islam dengan dasar hidup beriman kepada Allah, meskipun di zaman sekarang kita terpaksa menerima susunan ekonomi yang brsandar kepada bak. Susaahlah buat tidak mengatakan bahwa meminjam uang dari bank dengan rente sekian adalah riba. Janganlah kita memandang enteng riba ini. Pengaruh Yahudi terlalu besar kepada ekonomi dengan riba dan belum dapat brebuat lain (Tafsir Al-Azhar, juzuk III, hal 76-78, dan juzuk I, hal 167).



Perkataan bank berasaal dari perkataan Italia “banco” yang berarti badan mengumpul modal, badan untuk memberikan kredit, yang meningkatkan perputaran uang, kredit, ringkasnya badan usaha perantara/pengantar tawar dan permintaan kredit. Terhadap pekerjaan perbankan, Al-Ghazali menyebutkannya dengan perkataan “sharafa”, “syarifah” dan “syayrifiy”. (Mulai masuk pelabuhan Jedah sudah banyak berjejer loket mashraf di Saudi Arabia). Dalam masalah perbankan ini, alGhazali membrikan peringatan yang sangat tajam “Dan mereka membenci (tidak menyukai) usaha perbankan, karena memelihara diri dari praktek “riba” sangatlah sukarnya, lagi pula di dalam sifatnya yang lebih halus, pekerjaan bank bukannyalah menuju kepada “maju”nya (pengembangan modal). Sedikit sekali jumlahnya bank-bank yang selamat dari dosa meskipun betapapun juga brhati-hatinya (Ihya, juz II, hal 85, via PANJI MASYARAKAT, No.183, 13 September 1975, hal 18-190.



Dalam majalah SIARAN, No.1, 1 Maret 1937 (lebih tujuh puluh tahun yang lalu) KH Mas Mansur (Ketua PP Muhammadiyah tahun 1936) menjelaskan perihal asal mulanya bank, kedudukannya, pekerjaannya, pokok maksudnya dan sifat macam-macamnya. Bank – jelas KH Mas Mansur – ialah suatu perantaraan untuk memutarkan jalannya perekonomian di dalam pergaualan hidup kita. Pokok usaha bank, ialah meminjam dari oang-orang yang mempunyai modal, meminjamkan kepada orang yang perlu akan memakai modal buat mengampangkan mereka itu akan mengrjakan usaha-usaha di dalam perdagangan, pertanian, dll sebagainya.



Kepada oang yang mempunyai modal, bank member laba, dan dari oang yang minta modal, bank memungut laba. Selain itu menjual atau membeli dengan memakai tempo yang tentu, memperdagangkan kiriman-kiriman dari dalam atau dari luar negeri, juga mengeluarkan uang kertas. Bank yang memegang dan memutar roda perekonomian dunia. Berdasarkan nash-nash yang sharih, dan praktek srta dampak perbankan dalam kehidupan, KH Mas Mansur brpendapat bahwa mendirikan bak, mengurusnya, mengerjakannya, berhubungan padanya, hukumnya adalah haram, tetapi diperkenankan, dimudahkan, dimaafkan selama keadaan memaksa akan adanya, brdasarkan kaidah usul (KIBLAT, No.13, Th.XXXVII, 5-18 September 1990, hal 68-70, H Djarnawi Hadikusuma : “Matahari-Matahari Muhammadiyah”, I, hal 52-53).



Lembaga Bank hanya diterima sementara sikon masih menghendaki diberlakukannya kaidah usul brikut :

- Keharusan menerima bahaya yang lebih kecil untuk menghindari bahaya yang lebih besar.

- Menghindarkan baaahaya/kemudharan diutamakan daripada mencari manfa’at.

- Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang.

(Dr Fuad Mohd Fachruddin, “Ekonomi Islam”, 1982, hal 149).



Sementara itu ada yang menghalalkan dengan menggunakan QS haj 78 yang menyatakan bahwa : “Allah tiada mengadakan kesempitan dalam agama” (PANJI MASYARAKAT, No.58, Juni 1970, hal 13, “La Banque, Le Budget et Controle”, oleh Hamhady, simak juga SABILI, No.24, Th.VIII, 23 Mei 2001, hal 70, Advertorial “Perbankan Syariah (2)”, No.4).



Islam membenarkan lembaga Buyu’ (Niaga) dan melarang lembaga Riba (rente, bunga). Bank tanpa bunga (rente) bkanlah bank lagi. Bunga (rente) itu adalah nyawa kehidupan Bank. Tanpa bunga (rente), maka bakn tak bernyawa, mati.



Abul A’la alMaududi menerangkan bahwa riba (rente stelsel, sistim bunga) menimbulkan kerusakan besar dalam sistim pembagian kekyaan. Salah satu dari akibat pengumpulan harta (akumulasi) dan membungakannya ialah susutnya kekayaan masyarakat banyaak yang tertimbun di bawah dominasi sekelompok kecil dari pada individu-individu, sehingga menyebabkan lemahnya daya beli (purchasing) masyarakat, macetnya perindusterian dan perdagangan di dalam negeri secara terus menerus dan mengaaakibatkan terseretnya kehidupan ekonomi masyarakat ke jurang kehancuran kebinasaan (“Dasar-Dasar Ekonomi Dalam Islam”, 1980, hal 123, ‘Krisis Ekonomi Dunia’). Berbeda dengan bank sentral. Bank sentral dikelola oleh pemerintah.



(BKS9711201045)

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home