Masih perlukah Tafaqquh Fiddin ?
Para Salaf Shalih, para mufasir, para muhadditisin, para fuqaha sudah bersungguh-sungguh, bersusah payah mempelajari, mengkaji, memahami, mendalami Kitabullah dan Sunnah Rasul, sudah menentukan mana yang wajib, sunat, mubah, makruh, haram, halal, bid�ah, khurafat, shahih, hasan, dhaif, shah, batal, dan lain-lain.
Apakah yang awam kini masih saja dibebani, diberati, ditaklifi dengan tafaquh fiddin? Apa lagi yang harus dipelajari, dikaji, dipahami, didalami; padahal semuanya sudah dilakukan oleh para salah shalih, para mufasir, para muhadditsin, para fuqaha? Bukankah yang awam kini hanya tinggal mengamalkan, menerapkan, mempraktikkan hasil usaha mereka itu semua?
Semuanya mengemukakan eori tentang menegakkan hukum Allah di muka bumi. Ada dengan tashfiyyah wa tarbiyyah. Ada dengan parlementer konstitusional. Ada dengan kudeta militter. Dan lain-lain.
Namun semuanyaa tak ada yang berhasil, tidak mampu memberikan manfa�at apa pun terhadap upaya penegakkan hukum Allah.
Ataukah memang tak perlu membuang-buang waktu dan tenaga untuk menegakkan hukum Allah. Biarkan sajalah Allah yang menegakkan hukumNya menurut cara yang dikehendakiNya. Manusia tak perlu ikut campur terlibat. Jika Ia berkehendak pastilah terwujud (QS 76:31, 81:29, 11:118, 5:48, 16:93). 1
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home