Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Monday, November 10, 2008

Back
Penghalang tegaknya Syari'at Islam

Sudah berbagai rupa teori yang diketengahkan para pakar yang menjelaskan cara, upaya, metoda untuk menegakkan Syari'at Islam di muka bumi ini. Namun teori tinggal tetap teori, impian tak pernah terwujud dalam realitas, dalam kenyataan di tempat mana pun di muka bumi ini, tidak di Arab, tidak di Mesir, tidak di Sudan, tidak di Pakistan, tidak di Indonesia, tidak di mana-mana.

Ada Abul A'la alMaududi dengan "Metoda Revolusi" (1983), "Kemerosotan Ummat Islam dan Upaya Pembangkitannya" (1984). Ada Muhammad bin Syaqrah dengan "cara Praktis Memajukan Islam" (1991). Ada Yusuf Qardhawi dengan "Alhallul Islamy" (Pedoman Ideologi Islam, 1988). Ada Sayid Qutub dengan "Petunjuk Jalan". Dan lain-lain.

Tidak bisa tegaknya Syari'at Islam itu disebabkan oleh kondisi internal umat Islam yang menurut kajian Abdul Qadir Audah "Islam di antara kebodohan Ummat dan kelemahan Ulama" (1985). Generasi kini adalah generasi buih. Tak punya bobot, tak punya kekuatan, tak punya potensi. Kekuatan, potensi umat Islam terdapat pada adanya ruh tauhid dan ruh jihad. Generasi kini adalah generasi cuek. tak ada satu pun media massa Islam yang secara sungguh-sungguh, terarah sistimatis membangkitkan ruh tauhaid para pembaca (paling-paling sekedar "bimbingan tauhid" yang kering dari ruh tauhid). Juga tak ada satu pun mimbar Islam pada tayangan televisi yang secara sungguh-sungguh, terarah, sistimatis membangkitkan ruh tauhid para pemirsa. Lebih banyak sekedar ajang pamer ilmu sang nara sumber. Demikian pula tak ada satu pun penerbit Islam yang secara sungguh-sungguh, terarah, sistimatis menerbitkan buku-buku yang diharapkan dapat membangkitkan ruh tauhid para pembaca. Umumnya semuanya bertolak dari moif (niat) bisnis, mengusung "Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang), bukan berangkat dari "Sampaikanlah dariku, walaupun satu ayat".

Kondisi riil generasi buih, generasi cuek masa kini, antara lain dapat disimak dari analisa Abul Hasan Ali alHusni anNadwi "Pertarungan antara Alam Fikiran Islam dengan Alam Fikiran Barat" (1983). Di samping kondisi internal umat Islam, maka tidak bisa tegaknya Syari'at Islam, juga disebabkan oleh faktor eksternal, oleh yang berasal dari luar, bahkan berasal dari musuh Islam. Faktor eksternal lebih dominan melalui pendidikan. umat dididik secara Barat dengan sistim Barat. Ada yang secara langsung, dan ada yang tidak secara langsung. Yang secara langsung, dididik, diajar di sekolah-sekolah Barat, di negara-negara Barat untuk menerima, menimba terori-teori "ilmiah" dari "ilmuwan" semacam Goldzieher, Margoleoth, Schacht, dan lain-lain (Dr Musthafa asSiba'i : "AlHadits sebagai sumber Hukum serta Latar Belakang Historisnya", 1982:25-28). Secara tak langsung bisa melalui studi/kajian tokoh-tokoh sinkretis semacam Ir Mahmud Muhammad Thaha, dr Hasan Hanafi, dr muhammad Imarah, Dr Rifa'ah atThahthawi, dan lain-lain. Juga bisa melalui studi/kajian tokoh orientalis.

Orang-orang Islam yang terdidik secara barat, dengan sistem barat, baik langsung dengan orang Barat, di barat, maupun tak langsung melalui studi/kajian orang-orang Barat dan pengikut-pengikut Barat inilah yang akan tumbuh, mengembangkan, menyebarkan apa yang namanya Islam Rasional (orang Barat ada yang menyebutnya Freidenker in Islam), Islam Liberal (Islam Sekuler?, dulu tahun lima puluhan ada yang namanya PKI Lokal Islami, dan Jami'atul Muslimun (Jamus)nya PNI).

Islam Liberal sangat menjunjung rasio, akal, lebih dari naqal, lebih dari wahyu. Kebenaran itu dapat diperoleh dengan rasio, dengan akal, tak perlu naqal, tak perlu agama. Ajaran moral tak perlu menyatu pada ajaran agama. Rasionalis ini pada masa lampau dengan julukan Mu'tazilah. Islam liberal menghendaki kebebasan sebebasnya tanpa batas. Untuk membebaskan diri dari ikatan Islam diupayakan dengan menggunakan pandangan Islam sendiri. Dikemukakan bahwa Islam itu sangat menjunjung kebebasan, tanpa menjelaskan kebebasan yang dikehendaki Islam. Secara tak langsung bisa juga melalui studi/kajian karya semacam "Madilog"nya Tan Malaka, kaum "Dahriyin" masa kini.

Orang-orang yang menganut paham Islam Rasional, Islam Liberal (Sinkretis, Pluralis, Talbis) tampaknya kelihatan sangat Islami, tetapi menolak formalisme Syari'at Islam, bahkan bisa anti Islam secara ideologis. Lahirnya di permukaan tampak Islam, tetapi Islamnya hanya sampai di tenggorokannya. Terdapat hadits-hadits dari Abu Said alKhudri tentang orang-orang Khawarij (secara ideologis : keluar dari agama, secara politis : keluar dari jama'ah) yang menyiratkan, mengesahkan suruhan/perintah untuk membunuh orang-orang yang mengaku Islam, tetapi punya pandangan anti Islam, menolak formalisasi Syari'at Islam (Mohammad Fauzil Adhim : "Kupinang Engkau dengan Hamdalah", 2001:113). Alergi, jijik, sinis terhadap Syari'at Islam. Dalam wawancara TVRI, Jum'at 12 April 2002, jam 1800-1830, tentang amandemen UUD-45, Rektor IAIN, Prof Dr Azyumardi Azra tak menyukai upaya penegakkan Syari'at Islam (melalui Piagam Jakarta). Untuk meluruskan Jalan Reformasi dalam mengakhiri transisi, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof Dr Ahmad Syafi'i Ma'arif lebih menyukai Pancasila daripada Islam (Simak antara lain KOMPAS, Sabtu, 13 Desembr 2003, "Meluruskan Jalan Reformasi dengan Pancasila?).

Ketika menyimak "Jejak Liberal IAIN" dalam SABILI, No.25, Th.IX, 13 Juni 2002, terbayang seorang keponakan lulusan IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2001 yang dalam rak perpustakaan pribadinya bertengger MADILOG karya Tan Malaka.Sejak dari awal sampai akhir bukunya, Tan Malaka menuntun, membimbing, mengarahkan pembacanya secara sistimatis.

Syari'at Islam hanya bisa tegak kalau sudah ada komunitas yang memiliki ruh tauhid. Komunitas yang memiliki ruh tauhid ini bisa disebut dengan masyarakat IMTAQ, masyarakat MARHAMAH, masyarakat ISLAMI. Msyarakat Islam adalah masyarakat yang intinya (kernya) terdiri dari orang-orang Islam yang tangguh, yang hidup matinya lillahi rabbil'alamin, dan plasmanya segenap orang tanpa membdakan asal, suku, agamanya yang bersedia melakukan yang baik dan tidak melakukan yang jahat serta siap sedia secara bersama-sama menindak yang melakukan tindak kejahatan, dan menyelesaikan sengketa menurut hukum Allah. Masyarakat yang mau diatur oleh hukum Tuhan Yang Maha Esa (Simak antara lain Sayid Qutub : "Dibawah Panji-panji Islam", 1983:19, "Tarjamah Lukluk wal Marjan", jilid II, hal 631, hadis 1104).

Di antara paham, pemikiran yang menghalangi, merintangi, menghambat, menjegal Syari'at Islam, adalah paham, pemikiran Islam Rasionalis, Islam Liberalis ( Islam Sekularis, Islam Sinkretis, Islam Pluralis). Pahamnya bertolak dari pemisahan agama dan politik, pemisahan hak privat dan hak politik. Menhendaki kbebasan mutlak yang sebebas-bebasnya tanpa batas. Padahal di negara adikuasa yang katanya sangat menghormati kebebasan, kemerdekaan, demokrasi, namun paham komunis dijegal, penggunaan simbol-simbol, lambang-lambang agama dibatasi. Mengebiri, memasung, memandulkan, melumpuhkan Islam. meredusir, mereduksi, membatasi hakikat dakwah, hakikat jihad. Menolak Islam didakwahkan sebagai acuan alternatif. menantang hak individu diintervensi, diatur oleh Islam. Mengusung ide pemisalah wilayah publik dan wilayah privat, bahwa agama adalah soal individu (bersifat pribadi), sedangkan soal publik adalah hak neara (SABILI, No.25, Th.IX, 13 Juni 2002, hal 81, "Melacak Jejak Liberal di IAIN"). Menolak Islam diterapkan secara formal. Menolak formalisasi/legalisasi ketentuan Syari'at Islam ke dalam praturan perundangan sebagai hukum positif. Ketua Forum mahasiswa Ciputat (Formaci), Iqbal Hasanuddin menjelaskan, bahwa ia bersama Formaci-nya tegas-tegas menolak penerapan Syari'at Islam. juga teman-temannya di HMI, PMII, Forkot tak setuju dengan itu. Hak kebebasan individu tak boleh diintervensi, diatur oleh aturan publik (idem, hal 82). Melakukan labelisasi/stigmatisasi umat Islam dengan julukan seprti sekretarian, primordial, ekstrim, fundamentalisme, dan lain-lain yang sejenis dan yang menyakitkan. Mengembar-gemborkan bahwa Syari'at Islam itu hanya cocok buat bangsa yang belum berbudaya, belum beradab, masih biadab, barbar, primitif, seram, kejam, sadis, bengis, beringas, jorok, dekil, kumal.

Penghalang Tegaknya Daulah Islamiyah

Satu-satunya organisasi Islam di Indonesia yang sangat gigih dan konsern dengan penegakkan Daulah/Khilafah Islamiyah adalah Hizbut Tahrir Indonesia. Belakangan ini antara lain menyelenggarakan Kajian Umum tentang "79 Tahun Runtuhnya daulah Khilafah Islamiyah", Bedah Buku "Reflewksi 79 Tahun Daulah Khilafah Islamiyah".

Penghalang utama tegaknya kembali Daulah Khilafah Islamiyaha adalah Jaringan Trio Fir’aunisme-Hamanisme-Qarunisme (Globalisasi/Internasionalisasi dalam sistim Politik, militer, Hukum, Ekonomi, Bank, Asuransi, Industri, Sains, Teknologi, Informasi, Komunikasi. Semuanya termasuk PBB dibawah kendali, dibawah kontrol Amerika Serikat dan pendukungnya dari Yahudi (Yudaism) dan nasrani (Christianism).

Dengan kasat mata, dominasi global (global dominator) dipertontonkan dalam penyerbuan tak sah ke Irak oleh pasukan sekutu Anglo Amerika (Amerika Serikat, Inggeris, Australia) dibawah pimpinan koboi George wakler Bush. Sejak penyerangan 20 Maret 2003 itu yang berlaku di dunia internasional hanyalah hukum rimba. Sistem hukum internasional dan nilai-nilai demokratis dilulh lantakkan oleh Bush dan sekutunya (pendukungnya) yang mengaku pembela demokrasi, tapi nyatanya penghancur demokrasi.

Sistim Sosial Internasional (Politik, Militer, Hukum, Ekonomi, Bank, Asuransi, Industri, Sains, Teknologi, Informasi, Komunikasi) direkayasa, dirancang, diciptakan, didominasi oleh negara-negara kuat (adidaya) untuk kepentingan meereka sendiri dan didukung oleh negara-negara lain yang mempunyai kepentingannyaa yang sama dengan mereka.

Umat Islam harus berupaya membebaskan diri dari cengkeraman belenggu rantai kendali sistim Politik Global, sistim Ekonomi Global, sistim Hukum Global, sistim Komunikasi Global, dan berupaya masuk kedalam sistim politik Islami, sistim Ekonomi Islami, sistim Hukum Islami, sistim Komunikasi Islami. Mengenai caraanya kembali kepada para pemimpin umat ini.

Anglo-Amerika menguasai, mendominasi semua segi kehidupan, baik militer, ekonomi maupun kebudayaan. Semuanya di bawah kendali, dibawah kontrol Amerika Srikat dan pendukungnya. Bush dan pendukungnya, baik secara pribadi, maupun secara kolektif amat sangat takut supermasinya (keadidayaannya dan keadikuasaannya0 tersaingi oleh yang lain, seperti halnya Fir’aun khawatir kekuasaannya akan diambil oleh turunan Israel (turunan Nab I Ya’qub as). Dalam kayalnya bush melihat bahwa Osmah bin Laden, Saddam Hussen adalah diantara tokoh-tokoh yang akan menyaingi supermasinya dan sekutunya di dunia internasional. Bush menerapkan hukum rimba kepada siapa saja. Sesudah kepada Afghanista, Irak, kemudian bisa kepada Suriah, Lybia, Kore utaraatau yang lainnya.

Penegakkan Syari’at Islam

Di Pakistan, pemerintahnya siap menerapkan untuk syari’at Islam, namun rakyatnya tidak. Di Aljazair rakatnya siap, tapi penguasanya tidak. Di Afghanistan, baik baik rakyat maupun penguasanya sama-sama tidak siap. Semua berakhir pada kehancuran dan kekacauan. (Bagaiamana di Turki, di Indnesia, dan lain-lain ?).

Di Trengganu, Malaysia, awalnya banyak yang meragukan, namun setelah berjalan ternyata sukses dan banyak kalangan non-Muslim yang menaruh smpat ( H Anang, Wakil Ketua DPC PBB Tasikmalaya : SABILI, No.7, Th.VIII, 20 September 2000, hal 21).

Di Tasikmalaya, setiap Jum’at dilaksanakan program aksi Jum’at Bersih, untuk menciptakan ketenangan beribadah bagi jama’ah shalat Jum’at. Guna menegakkan syari’at Islam dibentuk Gerakan Nahi Munkar (SABILI, No.7, Th.VIII, hal 19).

Di Minangkabau, sebelum Perang Paderi (1821-1837), pada tiap-tiap negeri ada Tuanku Imam yang mengurus hal-hal yang bersangkutan dengan agama, dan Tuan Kadi yang menjaga supaya jangan terjadi pelanggaran dan menghukum orang yang berani melanggarnya. Hukum-hukum yang ditetapkan antara lain, bahwa laki-laki yang mencukur janggut didenda dua suku. Mengasah gigi didenda seekor kerbau. Tidak menutup lutut (aurat) didenda dua suku.Perempuan tiada menutup muka didenda tiga suku. Memukul anak didenda lima suku. Meninggalkan shalat didenda lima real; kalau telah dua kali dihukum bunuh. Tanku Nan Salapan (Walisongonya Minangkabau) menyusun pemerintahannya pada tiap-tiap negeri yang dikuasainya, menjalankan segala hukum-hukum itu. Penghulu-penghulu (tokoh-tokoh masyarakat) dan orang-orang yang tidak sesuai dengan aliran Tuanku Nan Salapan menentang dengan hebat hukum-hukum itu, sehingga terjadilah huru-hara dan kerusuhan dalam negeri. Terjadi pertentangana antara kam agama dan kaum adat, antara lama dan penghulu (Prof H Mahmd Yunus : “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1983:30). (catatan : Sku dan real adalah satuan mata uang di waktu itu di inangkabau).

Di Giri, Gresik, pada masa Walisongo Sunan Giri, pelaksanaan syari’at Islam di bidang ibadah dan tauhid mengikuti tuntunan yang dijelaskan daam Kitab al-Qur:a dan Sunnah Rasul. Tidak berkompromi dengan ajaran-ajaran lain, seperti Hindu, Budha, animisme, dinamisme. Gerakan Snan Giri yang juga didukung oleh Suan Ampel, SunanDradjad dipandang kolot, ekstrim, tidak mengerti sikon (fiqhul waqi’), tidak bisa beradaptasi dengan masyarakat, tdak bijaksana (Umar Hasyim : “Sunan Giri”, 1979:46).

Manusia dan masyarakat Muslim “modern” menjumpai di dalam dirinya berbagai unsur : naluri etnik, sisa sel-sel Budha-Hindu, klenik-klenik tradisional, pilar-pilar hukum Islam, jurus-jurus sekularisme, serta berbagai “kewajiban” untuk hidup “secara Barat”. Suatu gerakan swadesi dalam Islam pernah ingin “membersihkan” itu semua dan memilih satu hal yang disebut “pemurnian” Islam atau “kembali kepada al-Qur:an dan Sunnah”. Sayangnya proses “perasionalan” kehidupan agama itu kurang dilandasi pemahaman dan kesadaran mengenai proses-proses budaya manusia dan masyarakat. Maka yang diberantas pada umumnya adalah “bentuk-bentuk budaya dan bukannya pemahaman dan sikap terhadap bentuk-bentk itu. Di tengah-tengah dunia seklaristik, (kiranya) Muhammadiyah, serta berbagai badan Islam lainnya, memulai usaha memasukkan ruh Islam ke berbagai kegiatan hidup (Emha Ainun Nadjib : “Surat Kepada Kanjeng Nab”, 1997:209,215, Pusat Kebudayaan Muhammadiyah).

Di pasar-pasar kuno yang tertutup di Syam (Syria lama), para pedagang dengan satu jenis barang dagangan berkumpul bersama. Ketika seorang pembeli lebih dulu mendatangi salah satu dari mereka dan membeli sesuatu, kemudian lal lewat) datang pembeli kedua – dan pedagang sebelahnya belum berhasil menjual dagangannya maka dia berkata dengan ramah tamah kepada calon pembeli (kedua) : “Terus (lewat) saja da belilah dari (pedagang) sebelah saya, karena dagangan saya sudah laku, sedang punya dia belum (laku)” (Dr Muhammad Ali al-Hasyimi : “Menjadi Musli Ideal”, 1999:213).


Penegakkan Syari’at Islam di Indonesia

Hizbut Tahrir Indonesia, selama Juli-September 2002 telah mengadakan kampanye "Penegakkan Syari’at Islam", dengan agenda antara lain "Diskusi Publik Syari’at Islam", Penerbitan Buku "Menegakkan Syari’at Islam".

Diharapkan Hizbut Tahrir Indonesia kembali mengambil prakarsa agar kampanye dapat dilakukan secara berkelanjutan. Antara lain dengan membentuk suatu "Forum Silaturrahmi Penegakkan Syari’at Islam", yang terdiri dari aktivis-aktivis yang peduli dengan Syari’at Islam. Forum ini secara rutin sekali seminggu membahas,mendiskusikan tentang cara, metoda menegakkan Syari’at Islam. Hasil diskusi disebar-luaskan kepada pimpinan parpol yang berbasiskan Islam.

Setiap jalur (celah, kesempatan, peluang) difungsikan, dimanfa’atkan untuk tegaknya Syari’at Islam . Pembukan UUD-45 (termasuk bebas berbeda pendapat) dan Pasal 29:2 yang menjamin "kemerdekaan memeluk agama dan beribada" difungsikan, dimanfa’atkan seoptimal, semaksimalnya untuk tegaknya Syari’at Islam. Bahkan memfungsikan, memanfa’atkan keberadaan Pancasila, menjadi argumen, sarana yang menguntungkan bagi tegaknya Syari’at Islam (Musthafa Muhammad Thahhan : "Rekonstruksi Pemikiran Menuju Gerakan Islam Modern", Era Intermedia, 2000:60). Jadikanlah apa yang ada sebagai sarana, fasilitas bagi tegaknya Syar’at Islam.


Penerapan Syari’at Islam di Minangkabau 1803-1821

Kian hari, ulah generasi muda Minang kian menjadi-jadi. Jika dulu mereka memenuhi surau untuk mengaji, kini mereka tumpah-ruah ke jalan, bar, café dan diskotik. Berbagai upaya ditempuh untuk memberantas kemaksiatan di ranah Minang. Salah satu upaya tersebut dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapenda) Sumbar yang kini tengah digodok. Namun sejumlah aturan dalam Ranperda tersebut mendapat tantangan kuat, antara lain dari kalangan aktifis feminis dan budayawan (SABILI, No.2, Th IX, 18 Juli 2001, hal 16-17, Telaah Utama : “Mendamba Syari’at, Menebar Rahmat”).

Dua ratus tahun yang lampau di Minangkabau pernah diupayakan menjadikan Syari’at Islam sebagai acuan, rujukan sumber hukum. Upaya ini dipelopori oleh Trio, Tiga Serangkai Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang, dan dilaksanakan di bawah pimpinan Tuanku di Mansiangan Nan Muodo dan Tuanku Nan Renceh di Kamng (Bukittinggi). Masa 1803-1821 adalah masa Negara Darul Islam Minangkabau di bawah pimpinan Tuanku Nan Renceh (Ir Mangaradja Ongang Parlindungan : “Tuanku Rao”, 1965:84).

Menjelang akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19, ada seorang ulama Ahlus Sunnah wa Ahlul Jama’ah, yang masyhur namanya, sangat besar peranan dan pengaruhnya, sangat disegani, yaitu Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek (Bukittinggi).

Tuanku Nan Tuo berguru, belajar ilmu agama pada Tuanku di Mansiangan Nan Tuo di Paninjauan (Padang Panjang), Tuanku Nan Kacik di Koto Gadang (ahli Ilmu Manthiq dan Ma’ani), Tuanku di Talang (ahli Ilmu Sharaf), Tuanku di Salayo (ahli Ilmu Nahwu), Tuanku di Sumanik (ahli Ilmu Hadits, Tafsir dan Faraidh), Tuanku di Kamang (Prof Dr Hamka : “Antara Fakta Dan Khayal :Tuanku Rao”, 1974:110-112,156-157, dari J J de Hollander : “Hikayat Syaich Djalaluddin”, E J Brill, Leiden, 1857).

Berhimpunlah Ilmu Manthiq dan Ma’ani serta Tafsir, Ilmu Syari’at dalam beberapa kitab yang besar pada Syek Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek itu.

Kepada Tuanku Nan Tuo berduyun-duyun orang datang berguru menuntut ilmu agama. Maka ramailah tiap desa di negeri Ampek Angkek itu, dan banyaklah Alim Ulama di seluruh Alam Minangkabau.

Pada masa itu orang-orang di luhak Agam (Bukittinggi) sangat buruk keadaannya. Banyak kecoh dan kecong (penipuan), cekak dan kelahi (perkelahian), samun dan sakar (perampokan), rebut dan rampas perampasan), malaing dan curi (pencurian), tawan menawan orang, bahkan ada juga menjual orang. Juga banyak yang berjudi, meminum minuman keras dan memakan yang haram. Demikianlah di antara perbuatan maksiat, perbuatan munkar yang mewabah di daerah Agam khususnya, dan di ranah Minang umumnya.

Tuanku Nan Tuo mempunyai anak-mantu Faqih Shagir namanya, Tuanku Sami’ panggilannya, Syaikh Jalaluddin Ahmad gelarnya, Kot Tuo negerinya. Faqih Shagir mempunyai putera Muhammad Salim, bergelar Faqih Muhammad, lebih terkenal dengan sebutan Syekh Muhammad Cangking atau Tuanku di Cangking (Bukittinggi). Tuanku di Cangking ini adalah penyebar Thariqat Naqsyabandiyah, dan Tuanku di Ulakan (Syekh Burhanuddin) adalah penyebar Thjariqat Syattariyah. Faqih Shagir menuntut ilmu pada Tuanku Nan Tuo Mansiangan di Paninjauan, Tuanku Nan Kacik di Koto Gadang, Tuanku di Sumanik (Muslim D : “Turunan Tuanku Nan Tuo”, Lima Puluh Tahun Madrasah Diniyah Pasir Ampek Angkek Candung, 1928-1978, hal 37, PANJI MASYARAKAT, No.197, 15 April 1976, hal 29).

Tuanku Nan Tuo dan Faqih Shagir serta bebrapa ulama yang lain berupaya mengadakan larangan terhadap segala tindak kejahatan, segala perbuatan maksiat, menurut tuntunan agama Islam.

Sangatlah susah payah Tuanku-Tuanku itu melaksanakan tugasnya, karena selalu mendapat tantangan danperlawangan dari masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Tuanku Nan Tuo dijadikan Imam, dan Faqih Shagir sebagai Khatib yang berfatwa memberi penerangan, melarang perbuatan yang munkar, dan menyuruh mengerjakan perbuatan yang makruf menurut tuntunan Islam.

Lama-kelamaan dengan berangsur-angsur banyaklah orang yang memeluk agama Islam dan makin lama makin aman sentosalah negeri-negeri di seluruh Minangkabau.

Pada tiap-tiap negeri (desa) dengn berangsur-angsur orang mendirikan masjid dan mengangkat imam, khatib dan bilal (muadzin).

Faqih Shagir yang ahli Fiqih itu sangat banyak muridnya. Beliau ajarkan cara mengerjakan rukun Islam yang lima, dan mengadakan aturan menurut hukum syara, seperti yang mengenai nikah-kawin, jual-beli, sando-pegang (pegang-gadai), harta warisan dan segala peraturan yang menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat jahat, serta mendirikan masjid.

Di tiap-tiap negeri ditetapkan harus mempunyai balai adat tempat bermusyawarah, bermufakat, masjid tempat beribadah, air-tepian tempat mandi mensucikan diri dari hadats besar dan hadats kecil, pasar tempat berdagang berjual beli (Prof H Mahmud Yunus : “Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1983:25-26).

Pada tahun 1802/1803 tiga orang pemuda Miangkabau, setelah bermukin menuntut ilmu empat-lima tahun di Makkah dan setelah menunaikan Ibadah Haji, pulang kembali ke Minangkabau. Mereka adalah Haji Miskin dari Pandai Sikat (Bukittinggi), Haji Muhammad Arif dari Sumanik (Batu Sangkar) dan Haji Abdur Rahman dari Piobang (Payakumbuh) (Yasrif Ya’kub Tambusai : “Peran Gerakan Sufi dan Kontradiksi Sejarah”, PANJI MASYARAKAT, No.521, 11 November 1986, hal 10, Forum Pendapat).

Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang sangat terpengaruh oleh ketegasan Wahbi yang mereka saksikan di makkah dalam menjalankan hukum syara’. Wahbi mewajibkan setiap orang melaksanakan shalat berjama’ah, berpuasa di bulan Ramadhan dan mengeluarkan zakat. Melarang orang menggunakan semua yang merupakan simbol kehidupan mewah, seperti merokok, memakai sutera. Menghapus semua bentuk pajak yang tak sesuai dengan Islam. Melaksanakan perlawanan keras terhadap segala macam innovasi (bid’ah) seperti pengkultusan (penghormatan berlebihan) terhadap para wali, simbol (lambang, syi’ar) dan makam-makam (kuburan-kuburan) (Maryam Jamilah : “Para Mujahid Agung”, 1984:15,17, “Antara Fakta Dan Khayal : Tuanku Rao”, 1974:41).

Trio, Tiga Serangkai Haji Miskin, Haji Sumanik, Haji Piobang berupaya menerapkan Syari’at Islam di Minangkabau, seperti yang diterapkan oleh Wahabi di makkah, Mereka, terutama Haji Miskin amat gigih melarang orang menyabung (adu ayam), berjudi, mengisap candu, meminum tuak, merampok, membunuh dan lain-lain kejahatan yang terlarang menurut syara’. Mereka amewajibkan mendirikan shalat lima waktu, puasa Ramadhan, berzakat fitrah dan mendirikan Shalat Jum’at pada tiap negeri (desa). Mereka melarang orang merokok dan makan sirih.

Masyarakat Minangkabau terbelah dua. Pertama Aliran Lama (yang lunak, moderat) yang dipimpin oleh Tuanku Nan Tuo dan Faqih Shagir yang berpendapat bahwa adat kebiasaan jahiliyah di Minangkabau yang terlarang dalam Islam, hendaklah ditinggalkan dengan berangsur-angsur, sedangkan adat kebiuasaan yang berfaedah, boleh dikerjakan. Menurut Tuanku Nan Tuo, apabila telah ada seorang yang beriman dalam suatu negeri (desa), maka negeri itu tidak boleh dirampas hartanya, diserang, diperangi, ditawan penduduknya.

Kedua Aliran Baru (yang keras, ekstrem) yang dipimpin oleh Tuanku Mansiang Nan Mudo dan Tuanku Nan Renceh, yang berpendapat bahwa agama Islam haruslah dijalankan seluruhnya oleh alim ulama, dan adat kebiasaan jahiliyah harus dihapuskan sama sekali. Negeri-neeri yang tidak mau tunduk menurut hukum agama Islam harus diperangi.

Tokoh-tokoh Aliran Baru terkenal dengan nama Tuanku Nan Salapan yang dijuluki Harimau Nan Salapan. Mereka itu adalah : Tuanku di Kubu Sanang, Tuanku di Ladang Laweh, Tuanku di Padang Luar, Tuanku di Galung, Tuanku di koto Ambalau (Koto Laweh, Candung), Tuanku di Lubuk Aur, Tuanku di Bangsah (Tuanku nan Renceh di kamang), Tuanku Haji Miskin di Pandai Sikek. Mereka itu semua pernah belajar pada Tuanku Nan Tuo di Koto Tuo, Ampek Angkek, pimpinan Aliran Baru (“Antara Fakta Dan Khayal : Tuanku Rao”, 1974:111).

Harimau Nan Salapan menyeru orang-orang agar beriman, berkhitan, tidak memminum yang memabukkan, menyembah Allah, melaksanakan shalat, tidak mengisap candu, tidak merokok, tidak meminum minuman keras, tidak mengasah gigi, tidak menyabung ayam, tidak berjudi. Menyuruh pengikutnya supaya berpakaian putih, tidak mencukur jenggot, memakai serban putih, menutup aurat, tidak mandi bertelanjang.

Mereka menetapkan hukum (peranturan, undang-undang) yang harus dijalankan. Laki-laki yang mencukuir jenggot didenda dua suku (mata uang di Minangkabau waktu itu). Mengasah gigi didenda seekor kerbau. Tidak menutup lutut (aurat) didenda dua suku. Perempuan tidak menutup kepala didenda tiga suku. Memukul anak didenda dua suku. Menjual atau mengisap tembakau didenda lima suku. Meninggalkan shalat didenda lima real (mata uang di minangkabau waktu itu), kalau telah dua kali (meninggalkan shalat) dihukum bunuh.

Mereka menyusun pemerintahan pada tiap-tiap negeri yang dikuasainya, serta menjalankan segala peraturan yang telah ditetapkan. Pada tiap-tiap negeri diadakan jabatan Tuanku Imam, yang mengurus hal-hal yang sangkutan dengan agama, dan Tuanku Kadi yang menjaga agar supaya tidak terjadi pelanggaran, dan menghukum orang yang berani melanggarnya (“Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia”, 1983:27-30).

Perjuangan menegakkan Kalimatullah

1. Dan Ya’qub berkata : “Hai anak-anakku, janganlah kamu (bersama-sama) masuk dari satu pintu-pintu gerbang, dan masuklah dari pintu-pintu gerbang yang berlain-lainan, namun demikian aku tiada dapat melepaskan barang sedikitpun dari pada (takdir) Allah” (QS Yusuf 12:62).

2. Tidak sepatunya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya” (QS Taubah 9:112).

3. Dr Yusuf Qardhawi mengemukakan beberapa jalan yang pernah diperbincangkan sebagai strategi dakwah, jihad, perjuangan bagi Islam merdeka, bagi bebas-merdekanya hukum, ajaran Allah. Pertama melalui jalur pendidikan dan bimbingan (tarbiyah dan taklim). Kedua melalui pengabdian masyarakat, kegiatan sosial. Ketiga melalui dekrit pemerintah, melalui jalur politik, jalur parlemen. Keempat melalui jalur kekuatan bersenjata (Terjemahan al-Hallul).

4. Hasan al-Banna dengan Ikhwanul Muslimin-nya di Mesir, Maududi dengan Jami’at al-Islamiyah-nya di Pakistan lebih memusatkan perjuangananya melalui jalur politk, jalur parlemen. Di Indonesia, Soekarno pernah menganjurkan memilih jalur parlemen ini, namun ia sendiri berseberangan dengan Islam. Kartosuwirjo lebih memilih jalur perjuangan bersenjataa dengan memproklamirkan berdirinya Negara Karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII).

5. Menurut kalangan pakar Sosiologi, perubahan masyarakat (social change) pada umunya dengan tiga ragam/macam pendekatan, yaitu konservatif, reformatif dan radikal. Ketiganya itu hanyalah bentuk dari perubahan masyarakat. Anggota-anggota atau warga-warga masyarakat yang terikat, terbelenggu tak akan bisa merubah masyarakat. Ada masyarakat yang anggota-anggotanya terbelenggu oleh penindasan, penganiayaan, kekejaman, kepapaan, kemiskinan, kemelaratan, kesengsaraan, kebodohan, takhyul, khurafat, kemusyrikan, dan lain-lain. Mereka diperhamba, diperbudak oleh semuanya itu.

6. Bangsa Israil di Mesir tak mampu membebaskan diri dari belenggu perbudakan Fir’aun-Fir’aun Mesir dan bangsanya, bangsa Qubti. Kemudian Allah mengutus Nabi Musa dan saudaranya Nabi Harun untuk membebaskan kaum Bani Israil itu. Bangsa Arab jahiliyah tak mampu membebaskan diri dari belenggu kemusyrikan dan kesesatan. Kemudian Allah mengutus Muhammad Rasulullah untuk membebaskan masyarakat Arab itu dari kejahilan.

7. Sesungguhnya Allah menciptakan makhluk (manusia), kemudian Dia menjadikan mereka dua kelompok, lalu menjadikan aku di dalam kelompok yang terbaik, kemudian Dia menjadikan mereka beberapa kabilah, dan menjadikan aku di dalam kabilah yang terbaik, kemudian Dia menjadikan mereka beberapa rumah, dan menjadikan aku di dalam rumah yang terbaik dan paling baik jiwanya (Dr Musthafa Asisiba’i :Sari Sejarah Dan Perjuangan Rasulullah saw 1983:31, Dr Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy : Sirah Nabawiyah I, 1992:46).

8. Secara eksplisit (tersurat) tak ada nash yang memerintahkan untuk membentuk, mendirikan kelompok, organisasi, partai. Karena itu ada yang memandang bahwa Islam itu diperjuangkan tanpa melalui organisasi, partai. “Islam Yes, Partai Islam No”.

9. Namun secara implisit (tersirat) dirasakan adanya suruhan untuk membentuk, mendirikan hizbullah, firqah, thaifah, “thafaqqahu fiddin” (QS Taubah 9:122). Karena itu ada yang memandang bahwa Islam itu diperjuangkan dengan melalui satu jalur, satu organisasi, satu partai, yang terdiri dari berbagai bidang kegiatan.

10. Disamping itu ada yang memandang bahwa Islam itu diperjuangkan dengan melalui berbagai pintu, bermacam organisasi dan partai, namun di bawah satu komando organisasi induk.

11. Memperjuangkan Islam tak cukup hanya dengan satu sektor kekuatan. Diperlukan penguasaan dan penghimpunan potensi secara integral dan terpadu dari berbagai bidang. Diperlukan organisasi yang memiliki kekuatan bersenjata melawan junta militer. Dan lain-lain.

12. Ada berbagai acuan untuk hubungan antara imam (pemimpin) dengan makmum (yang dipimpin). Antara lain hubungan antara mayoret dengan anggota marching-band. Hubungan antara drigen dengan anggota orkestra. Hubungan antara kapten dengan anggota kesebelasan. Dan lain-lain. Terdapat satu pola kesamaan. Masing-masing mematuhi sistim, aturan, kesepakatan baku yang merupakan pakam. Bila ada di antara anggota tak mematuhi aturan yang baku itu, maka kacaulah semuanya. Demikian pulka hubungan antara imam (pemimpin) dan makmum (yang dipimpin) haruslah terikat dengan satu pedoman, tuntunan yang sama-sama disepakati. Bila tidak, maka yang terjadi kekacauan.

13. Ir Haidar Baqir, Direktur Mizan, Bandung, dalam PANJI MASYARAKAT, NO.521, hlm 35-37, menyebutkan tipe-tipe strategi Islamisasi. Ada yang beraliran modernis, yang memandang Islam itu hanya menyangkut soal nilai, maslah moral (ajaran etika), dan hanya menginginkan terwujudnya kultural-sosial Islam. Ada ayang beraliran radikalis-kompromistis-evolusioner, yang memandang Islam sebagai sistem alternatif, dan berupaya mengwujudkan terwujudnya struktur politik (pemerintahan) secara efektif, dengan menggunakan jalur dakwah (tarbiyah dan taklim), bersifat evolusioner dan dialogis, yang disampaikan secara bijak, edukatif, persuasif, dengan mengambil bentuk ihsan (reformasi), dan dilakukan secara mendasar dan menyeluruh. Ada yang beraliran radikalis-kompromistis-revolusioer, yang berupaya mengwujudkan pemerintahan Islam dengan melakukan ajakan moral, penggalangan publik-opini, aksi sosial, dengan sikap kompromi, dengan mempergunakan jalur politik (demokrasi-konstitusional), dan dilancarkan secara mendasr dan menyeluruh. Ada yang beraliran radikalis-non-kompromistis (fundamentalis-integralis-militan), yang berupaya mengwujudkan pemerintahan/neara Islam dengan menggunakan cara yang bersifat konfrontatif (hijrah dan represif) terhadap struktur politik yang berkuasa (menolak bekerjasama dengan siapa pun yang menentang perjuangan dan cita-cita Islam), bersifat populis (gerakan massa, aksi sosial), bahkan konfrontatif terhadap elite (malaa, mutraf, konglomerat), bersifat revolusioner, berjuang menggunakan jalur militer dengan kekuatan senjata, bukan melalui jalur politik-konstitusional.


Kita tak pernah serius

Pada perdebatan Konstutante (1956-1959) ada dua pihak. Pertama, pihak Islam yang menuntut kembalinya tujuh kata tentang kewajiban melaksanakan syari’at Islam bagi pemeluknya ke dalam Pembukaan UUD-45 seperti asalnya dalam Piagam Jakarta. Kedua, pihak nasionalis sekuler netral agama yang menantang dan menolaknya. Pemungutan suara dilakukan tiga kali. Hasilnya, tidak ada pihak yang mencapai dua pertiga suara (SABILI 6-VIII:33).

Untuk Sidang Tahunan MPR-2000, Badan Pekerja MPR mempersiapkan empat alternatif (opsi) bagi amandemen ayat 1 pasal 29. Pertama, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kedua, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Ketiga, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban melaksanakan ajaran agama bagi masing-masing pemeluknya. Keempat berdasarkan Pancasila (idem 6-VIII-20).

Mutammimul ‘Ula, anggota Fraksi Reformasi dari Partai Keadilan menambahkan lagi khilafiyah (opsi) kelima, Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan Islam (tanpa syari’at) bagi pemeluknya. Alasan ijtihadnya, bahwa syari’at berkaitan dengan fiqih (maunya tak berkaitan dengan fiqih). Juga dalam al-Qur:an tak ada kata syari’at, yang ada kata syar’iah (apa sih beda substansinya antara akhiran t dan h ?). Dan yang diperintahkan adalah aqimuddin, bukan menegakkan syari’at Islam (idem 6-VIII:26).

Menurut Dr Daud Rasyid Sitorus MA (Anggota Dewan Syar’iah Partai Keadilan ?) bahwa kendati Partai Keadilan berada dalam satu Fraksi dengan PAN, seharusnya Partai Keadilan mengomandoi perjuangan amandemen pasal 29 UUD-45 ini agar sesuai dengan Piagama Jakarta (idem 6-VIII:25).

Bahkan orang-orang muda semacam Mutammimul ‘Ula, Daud Rasyid Sitorus, Yusril Ihza Mahendra, Eggi Sujana (idem 6-VIII:9), dll, sebaiknya berada dalam satu saf, satu barisan, satu front perjuangan bagi tegaknya hukum Allah sebagai hukum positif.

Untuk mencapai suara terbanyak (walaupun tidak sampai dua pertiga), maka pemunguan suara bagi ke-empat opsi (alternatif) yang disiapkan Badan Pekerja MPR tersebut sebaiknya dilakukan sampai tiga kali.

Namun harapan tersebut tak pernah tercapai. Menurut Prof Dr Deliar Noer, ini disebabkan oleh karena kondisi riil kalangan Islam tidak konsisten dalam pendiriannya (idem 6-VIII:33). Dan juga, menurut DR Daud Rasyid Sitorus MA, karena umat Islam sering tidak mempunyai rencana yang matang untuk menghadapi masa depannya (idem 6-VIII:24). Disamping tak istiqamah (konsisten dan konsekwen), tak punya planning, pun tak ada keseriusan. Bahkan SABILI sendiri tak menunjukkan keseriusan dan kegigihan.

Beberapa waktu yang lalu, SABILI memang pernah menggugat berhala Pancasila (idem 26-VIII). Namun SABILI (bahkan sampai Sidang Tahunan MPR-2000) tak pernah secara gigih, serius, berkesinambungan menjelaskan kelemahan dan kekuatan UUD-45 dengan Pancasilanya (baik mengenai HAM, Hak Prerogatif Presiden, Alat Perlengkapan Negara, Alat Pertahanan Negara, Alat Keamanan Negara, Kewajiban Kepala Negara, Penyidangan Pejabat Negara, dan lain-lain).

Juga SABILI tak pernah secara serius berkesinambungan menyajikan uraian/kajian yang meyakinkan akan keunggulan keadilan syari’at Islam secara aktual, baik teoritik, maupun empirik, yang sekaligus mencakup uraian/kajian mengenai penanganan ekonomi, moral, hukum secara serempak menyeluruh.

Meskipun menyatakan bahwa tiras SABILI yang lebih dari 100 ribu eksemplar saat ini tak akan membuat cepat berpuas diri (idem 25-VII:2), namun tak dapat dipungkiri terbersit kebanggaan bahwa tiras SABILI sudah menembus angka 100 ribu (idem 19-VII:2).

Diperlukan keseriusan dan kecerdasan
Sebagian besar fraksi di MPR menginginkan agar Pasal 29 Ayat 1 UUD-1945 tidak berubah. Dari 12 fraksi di MPR, delapan fraksi menginginkan Pasal 29 Ayat 1 tetap menggunakan naskah asli dalam finalisasi amandemen keempat UUD-1945. Hanya dua fraksi yang tetap menentukan Syari'at Islam adalah fraksi PPP dan fraksi PBB. Mereka tetap bertahan paa alternatif kedua dalam amandemen Ayat 1 pasal 29 UUD-1945 (SUARA PEMBARUAN, Sabtu, 20 Juli 2002, hal 1).

Umat perlu dibangunkan. Ciptakan orang-orang seperti Hasan alBanna, Abdullah Azzam, Syaikh ahmad Yasin, Usamah bin Ladin, Yusuf Qardhawi, Ahmad Deeedat, Syamil Basayev, Hassan Turabi, Harun Yahya dan sebagainya untuk membangkitkan harga diri kaum Muslimin dan Islam. Simak perjalanan ide dan juga jalan jihad yang ditempuh para tokoh tersebut. Ambil hikmah yang terkandung di dalamnya (SABILI, No.01, Th.X, 25 Juli 2002, hal 1).

Gerakan Islam dalam menegakkan Daulah Islamiyah memfokuskan perhatian pada pembentukan generasi (diri, keluarga, masyarakat, bangsa, negara) dari orang-orang yang beriman dengan ajaran-ajaran Islam yang benar, dan bekerja untuk mencelup umat dengan celupan Islam yang utuh di seluruh aspek kehidupannya, mulai dari individu, keluarga, dan di akhiri dengan angsa, intitusi-intitusi dan pemerintah.

Sedangkan sarana-sarananya adalah seluruh sarana yang legal, seperti tabligh, dialogh, tarbiyah (pendidikan), riset, penerangan, membentuk partai-partai, mendukung oposisi, berpartisipasi dalam pemilu, memberikan kontribusi dalam pemerintahan koalisi dan suksesi kekuasaan secara damai, dan akhirnya mengokohkan fikrah dan aqidah Islam di dalam jiwa manusia agar opini publik terbina di atas fondasinya, hati beriman kepadanya, dan jiwa-jiwa pun berkumpul di sekitarnya (Musthafa Muhammad Thahhan : "Rekonstruksi Pemikiran Menuju Gerakan Islam Modern", 200:136-138, Langkah-Penegakkan Negara Islam. Simak juga SUARA MASJID, No.144, 1 September 1986, hal 87, Butir-butir Kebangkitan Islam darn Hasan Albanna). Musthafa Muhammad Thahhan menyarankan agar melihat Pancasila ( dan UUD-45) dengan pandangan yang lebih luas, dengan menjadikan sebagai argumen yang menguntungkan Islam, bukan yang memojokkan Islam (idem, hal 59-60).

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home