Persyaratan Capres dan Cawapres
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sungguh sangat mengada-ada, berlawanan dan bertentangan dengan semangat demokrasi (liberte, egalite, fraternite), berlawanan dan bertentangan dengan semangat UUD-45.
Pasal 27 ayat 1 UUD-45 menegaskan bahwa "Segala warganegara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 6 ayat 1 UUD-45 hanya menyebutkan bahwa "Presiden ialah orang Indonesia aseli".
Persyaratan (1) "Surat pernyataan bertakwa kepda Tuhahn YME", sungguh amat sangat mengada-ada. Mengenai ketakwaan seseorang hanyas Tuhan YME sendiri saja yang tahu. Jadi siapa yang berhak menyatakan seseorang bertakwan?
Persyaratan (2) "Surat keterangan warganegara RI dari Dirjen AHU Depkeh dan HAM", sungguh berlebih-lebihan. Kewarganegaraan seseorang cukup diperiksa, diteliti dari kartu tanda penduduk (KTP)nya.
Persyaratan (3) "Surat pernyataan tidak pernah mengkhianati negara", cukup dengana Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKKB) dari Kepolisian. "Surat Keterangan hasil penilian kemampuan rohani dan jasmani". Ini bukan berarti sehat rohani dan jasmani, tapi secara rohani dan jasmani mampu melaksanakan tugas-tugas kepresidenan. "Surat keterangan tempat tinggal calon", cukup dengan fotokopi KTP,
Persyaratan (4) "Surat tanda terima laporan keuangan calon dari instansi yang berwewenang", (5) "Surat penjelasan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum dari pengadilan negeri", (6) "Surat keterangan tidak dinyatakan pailit ari pengadilan nuaga", mencerminkan sikap curiga yang berlebihan dari pembuat persyaratan.
Persyaratan (7) "Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan negeri", (8) "Surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela", "Surat keterangan terdaftar sebagai pemilih", cukup dengan SKKB dari Kepolisian.
Persyaratan (1`4) "Setia kepada Pancasisla, UUD-1945, dan cita-cita Proklamasi", sungguh sangat mengada-ada. Sesuai dengan Pasal 9 UUD-1945, sebelum memangku jabatannya, Presiden dan wakil Presiden (terpilih) wajib mengucapkan sumpah jabatan akan memenuhi kewajiban (tugas) kepresidenan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Persyaatan (15)"Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar dari pengadilan negeri", (16) "Surat pernyataasn bukan bekas anggota organisasi terlarang", (17) "Surat keterangan tidak pernah dijatuhi tindak pidana berdsarkan putusan pengadilan 5 tahun atau lebih", cukup dengan SKKB dari Kepolisian.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden hendaknya simpel, sederhana, wajar, tidak rinci, tidak nyelimet.
KOMPAS, Sabtu, 15 Mei 2004, hal 1 memberitakan bahwa "KH Abdurrahman Wahid dinyatakan tidak memenuhi syarat kemampuan secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas kewajiban sebagai presiden". Pernyataan ini sungguh tak berdasarkan kenyataan. Padahal kenyataan menunjukkan bahwa KH Abdurrahman Wahid memiliki kemampuan secara rohani dan jasmani dalam melaksakan tugas kewajibannya sebagai presiden pada masa kepresidenannya yang seharusnya dari 1999-2004. KH Abdurrahman Wahid dijatuhkan dari kursi kepresidenannya, bukan karena cacat fisik, bukan karena tak memiliki kemampuan melaksanakan tugas kepresidenan, tapi lebih pada like and dislike sentimen politik.
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home