AbuBakar Baasyir bicara pelurusan ululamri
Keutamaan ta’lim, tarbiyah, majlis dzikir, mempelajari Islam. “Barangsiapa yang dikehendaki Allah akan kebaikan, maka akan dipandaikan dalam agama” (HR Bukhari, Muslim dari Mu’awiyah). “Barangsiapa yang berjalan untuk menuntut ilmu pengetahuan, maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke surga” (HR Muslim dari Abi Hurairah). “Barangsiapa yang keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berjuang fisabilillah” (HR Tirmidzi dari Anas). (Simak Bab[Pasal] Ilmu Pengetahuan dalam “Riadhus Shalihin” Imam Nawawi).
Dienul Islam, Dienullah, Aturan Allah. Kata “Dien” dalam alQur:aan mencakup empat makna :
- kekalahan dan penyerahan diri kepada pihak yang lebih berkuasa.
- Ketaatan, penghambaan diri pihak yang lemah kepada pihak yang gagah perkasa, atau yang berkuasa.
- Undang-undang, hukum pidana dan perdata, peraturan yang berlaku dan harus ditaati.peradilan, perhitungan atau pertanggungjawaban, pembalasan, vonis dan lain-lain sebagainya.
(Abul A’la alMaududi : “Bagaimana Memahami Qur:an”, 1981:123).
Mengamalkan, menegakkan Dienul Islam, Syari’at Islam. Intinya adalah dengan menta’ati Allah, menta’ati Rasulullah, menta’ati ulil amri minkum (QS 4:59). Dalam QS 3:58-70) termaktub butir-butir Dasar-Dasar Pemerintahan Islam. Selagi ililamri belum minkum, maka umat Islam berkewajiban (das Sollen) gar ulilamri menjadi minkum, menjadi Islam oriented.
Kemuliaan orang Islam. “Kamulah (orang Islam) yang paling tinggi derajatnya” (QS 3:139, 47:35). “Janganlah kamu (orang Islam) mati, kecuali dalam Islam” (QS 2:132, 3:102). “Yang paling mulia disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa” (QS 49:13). Orang Islam itu khairul ummah, khairul barriyah, ashhabul jannah. Sedangkan orang kafir itu syarrul barriyah, syarrul barriyah, ashhabul jahim.
Yang membatalkan keislaman. Di antara yang membatalkan, merontokkan keislaman adalah “berkeyakinan bahwa selain tuntunan Nabi Muhammad saw itu lebih sempurna”, “berkeyakinan bahwa selain ketentuan hukum Rasulullah itu lebih baik”, mengutamakan aturan manusia dari hukum Allah”, mengenyampingkan hukum Rasulullah saw” (Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz : “Pesan dan Wasiat Penting”, dalam “Petunjuk untuk Jama’ah Haji dan Umrah serta Penziarah Masjid rasul saw).
Kehinaan orang kafir. Di dunia antara lain disiksa dengan berbagai macam penyakit jiwa, penyakit hati (fi qulubihim maradh, Simak QS 2:80, 8:49, 9:125, 33:60, 47:20, 74:31). Namun mereka tak merasa bahwa mereka itu sakit jiwa. Mereka merasa sebagai orang baik-baik (Simak antara lain QS 2:11, 40:29). “Setan menjadikan mereka (orang kafir) memandang indah perbuatan mereka” (QS 27:24). “Sesungguhnya Kami (kata Allah) merasakan kepada mereka (orang kafir) sebagian adzab yang dekat (di dunia) sebelum adzab yang lebih besar pada hari akhirat (QS 32:21). “Jangan sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka (orang kafir) (QS 15:88, 20:131).
Meneggak Syari’at Islam. Dengan melalui jalur dakwah dan jihad. Yusuf Qardhawi dalam “Pedoman Ideologi Islam”, 1988 menyebutkan beberapa jalur untuk menegakkan syari’at Islam, yaitu : taklim (tarbiyah, tabligh, bimbingan, dakwah), aksi massa (aktivitas social), politik (diplomatic, parlementer konstitusional, pemilu), dekrit penguasa, qithal (kekuatan bersenjata). Abdul Nash Ulwan menyebutkan bahwa di dalam pandangan Islam, bentuk jihad bisa : dengan harta benda, melalui tabligh, melalui pengajaran dan pendidikan, secara politis, dengan bentuk perang (pertempuran) (“Membina Generasi Muda Yang Ideal : Jihad sebagai Jalan Kita”.
Karen Armstrong dalam bukunya “Muhammad Sang Nabi” (2001:382) menyebutkan bahwa para ahli hukum Muslim mengembangkan teologi jihad agar sesuai dengan kondisi baru. Mereka mengajarkan bahwa, karena hanya ada satu Tuhan, seluruh dunia harus disatukan dalam satu kebijakan. Menjadi kewajiban semua Muslim untuk terlibat dalam perjuangan yang terus menerus untuk membuat dunia menerima prinsip-prinsip ketuhanan dan menciptakan masyarakat yang adil. Islam terus terlibat dalam upaya yang mirip perang secara terus menerus..
Sesuai dengan pandangan, visi dan persepsinya, Ir Soekarno tanggal 1 Juni 1945 menganjurkan tokoh pejuang Islam agar menegakkan hukum Islam melalui jalur musyawarah mufakat dalam badan perwakilan rakyat. Namun Soekarno tak jujur. 5 Juli 1959 Soekarno mengkhianati idenya, dengan membubarkan konstituante yang sebagiannya menghendakai Islam sebagai dasar negara.
Ikhwanul Muslimin Hasan Albana, Jama’ah Islamiyah Maududi, berupaya mengimplementasikan syari’at Islam dengan lebih memusatkan perjuangananya melalui jalur politik, jalur parlemen dan jalur dakwah.
Berbeda dengan itu, Kartosoewirjo lebih maju, dengan memilih jalur perjuangan bersenjata dengan memproklamirkan berdirinya Negara Karunia Allah, Negara Islam Indonesia (NII) pada 27 Agusutus 1948.
Lain lagi dengan Prof Raojiah Graudy (Roger Garaudy), mantan pakar strategi Marxis (anggota Politbiro Partai Komunis Perancis) yang dalam teori penyebaran Islamnya mengemukakan, bahwa agar syari’at berguna untuk diterapkan di berbagai masyarakat manusia, maka Islam harus menjadi milik golongan tertindas (kelas proletar ?) dan harus memberi ruh harapan dan semangat hidup semua.
Program Kerja Penguasa Muslim :
- Menyebarkan, memeratakan yang makruf (kebaikan, kebajikan, kesejahteraan, kemakmuran, keadilan) antara lain dengan menggerakkan zakat dalam kehidupan masyarakat.
- Menyingkirkan, menumpas yang munkar (keburukan, kebatilan, kejahatan, kesewenang-wenangan) antara lain dengan menegakkan, menghidupkan shalat dalam kehidupan masyarakat.
- Mengikuti petunjuk aturan Allah dalam menyelesaikan segala persoalan .
(Simak antara lain QS 22:41, serta penjelasannya dalam “Khilafah dan Kerajaan”, 1984:76, oleh Abul A’la alMaududi).
Bagi Plato (429-347) Negara itu berkewajiban menegakkan norma-norma moral, etika, tata susila (Negara Sejahtera Adil Makmur) (Simak Mr Bierens de Haan : “Sosiologi”, 1953:13-14).
Negara Adil Makmur. Saba adalah prototype negara yang semula adil makmur, namun kemudian menjadi negara yang hancur, babak belur. Hal ini disebabkan karena warga dan penguasanya berpaling dari aturan Allah, kufur kepada Allah. Maka Allah menyiksa mereka dengan memporakporandakan negeri mereka, mengahancurleburkan, meluluhlantakkan sumber perekonomian mereka (Simak QS 34:15-16).
Persoalan. Pertanyaan seputar penegakan syari’at Islam. Siapa yang akan mendakwahkan syari’at Islam ke lembaga legislative, ke lembaga yudikatif, ke lembaga eksekutif, ke istana negara ? Siapa ? Siapa yang akan menjadi Musa masa kini mendakwahi Fir’aun masa kini ? Ataukah memahami penegakkan syari’at Islam itu hanya semata-mata urusan Allah ? Allah sendiri yang mengutus RasulNya, membimbing, menuntunnya dengan wahyu, memberinya semangat dan kesabaran yang luar biasa. Timbul tenggelamnya, tegak jatuhnya syari’at Islam, semuanya kembali kepadaNya ? “Dia Maha Kuasa atas segala hal”. Bagaimana halnya dengan penghalang tegaknya syari’at Islam. Dan kenapa era syari’at Islam itu berkuasa tak bisa bertahan lama ? Hanya beberapa waktu pada masa kekhalifahan rasyidin dan kemudain bangkit lagi pada kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.
(Dari ceramah Ustadz Abubakar Baasyir di Masjid Nurul Hikmah, Jalan Baung Raya, Perumnas Dua Bekasi, pada hari Sabtu, 19 Mei 2007, ba’da Zhuhur, 13.00-15.00, dan dari berbagai sumber lain)
0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home