Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Monday, June 04, 2007

Kelemahan UUD-45

Biarkanlah Gus Dur sebagai Presiden sampai tahun 2001. Megawati tak lebih baik dari Gus Dur. Mengganti Gus Dur dengan Megawati tak akan menyelesaikan masalah. Bahkan akan menciptakan masalah baru. Gus Dur dekat ke Orba Soeharto. Sedangkan Megawati dekat ke Orla Soekarno. Gus Dur hendaknya juga memperhatikan aspirasi PDI-P cs, dan bukan hanya memperhatikan aspirasi PKB cs saja. PKB cs hendakanya mendukung Gus Dur secara kritis, dan bukan secara fanatis (Right or wrong my Gus Dur). PDI-P cs hendaknya mengecam Gus Dur secara adil, dan bukan secara aniaya. Megawati hendaknya kooperattif terhadap Gus Dur, dan bukan konfrontatif. MPR hendaknya segera menyusun dan menetapkan pasal-pasal konstitusi tentang jabatan dan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden.

Kemelut kepemimpinan nasional sebenarnya berpangkal pada kelemahan sistim, pada kelemahan konstitusi (UUD-45). Pasal 4-15 UUD-45 sama sekali tak menjelaskan : Apakah Presiden dan Wakil Presiden itu dua lembaga, ataukah satu lembaga. Dalam praktek ketatanegaraan selama lima puluh tahun, Wakil Presiden tak punya arti apa-apa. Ada atau tidak adanya Wakil Presiden sama saja. Apakah Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam dua paket, ataukah dalam satu paket. Apa yang harus dilakukan untuk pemeilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Apakah memang jabatan Wakil Presiden itu suatu keharusan ada. Bagaiamana kedudukan Presiden dan Wakil Presiden itu. Apakah Wakil Presiden itu neben (disamping) Presiden, ataukah Wakil Presiden itu under (dibawah) Presiden. Apakah Wakil Presiden itu pembantu Presiden (pasal 4:2), ataukah pengganti Presiden (pasal 8). Bila Wakil Presiden naik jadi Presiden, bagaimana prosedur pengisian jabatan Wakil Presiden yang lowong. Berbeda dengan UUDS-50 (pasal 84), maka dalam UUD-45 tak terdapat satu pasal pun yang memberi Presiden hak untuk membubarkan DPR. Juga berbeda dengan UUDS-50 (pasal 135:2), maka dalam UUD-45 tak terdapat satu pasal pun yang mengharuskan Pemilu yang bebas dan rahasia. Tak ada satu pasal pun yang membatasi kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Padahal fungsi utama konstitusi itu adalah untuk membatasi Kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Sudah saatnya MPR merumuskan kembali pasal-pasal konstitusi tentang jabatan dan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden. Jangan biarkan rakyat tak mempercayai pemimpinnya lagi.

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home