Site Feed

Search Engine Optimization and SEO Tools

Tuesday, October 07, 2008

Melacak Tatanegara Islam

Negara di dunia terdiri dari mantan negeri penjajah (kolonial) dan bekas neeri terjajah (jajahan). Tatanegara bekas negeri jajahan mengacu pada Tatanegara bekas negeri penjajah yang semuanya menganut paham jahiliyah mterialisme, yang bertmpu pada paham sekularisme, nasionalisme, demokrasi yang semuanya juga berseberangan dengan Islam (Abul A'la Maududi : Kemerosotan Umat Islam dan Upaya Pembangkitannya", 1984:37-39).

Bentuk negara ksatuan, negara serkat (federal), serikat negara-negara (konfederasional), uni (union) tak dikenal dalam Islam. Bentuk pemerintahan monrchi, diktatur tak dikenal dalam Islam. Sifat pemerintahan otokrasi, oligarsi, demokrasi tak dikenal dalam Islam. Kedaulatan Tuhan (theokrasi), kedaulatan negara, kedaulatan rakyat (demokrasi), kedaulatan hukum tak dikenal dalam Islam (Sayid Quthub : "Petunjuk Jalan", hal 110-111, SABILI, No.2, Th.VIII, 12 Juli 2000, hal 8-9, Komentar : Republika dan Khilafah).

Tatanegara Islam tegak pada landasan "La ilaha illah". Allah itu Maha Mutlak. Yang Mutlak hanya dapat diimani, tak dapat dipahami, abstrak pada akal. "Fikirkanlah tentang makhluk Allah, dan jangan sekali-kali memikirkan zat Allah". Yang abstrak pada akal, untuk dapat dipahami haruslah lebih dahulu diproyeksikana, dibumikan dalam wujud, bentuk yang konkrit pada akal. Menghadap wajah Allah (QS 2:115) adalah ungkapana yang abstrak pada akal. Menghadap Ka’batullah (QS 2:149-150) adalah ungkapan yang konkrit pada akal, merupakan proyeksi dari menghadap Allah. Tapi Ka’batullah bukanlah Allah. Mencintai Allah dan Rasul-Nya (QS 3:31) adalah ungkapan yang abstrak pada akal. Mencintai, menyantuni, memperhatikan publik (orang banyaak, orang melarat, orang terlantar) (QS 107:1-3, 9:60, 2:177, 3:92, 8:41) adalah ungkapan yang konkrit pada akal, merupakan proyeksi dari mencintai Allah. Tapi publik (orang banyak), bukanlah Allah dan Rasul-Nya. "Sesungguhnya di hari Kiamat nanti, Allah berfirman : "Wahai anak Adam. Aku minta makan kepdamu, tetapi engkau tidak mau memberiKu makan. Tahukah engkau, wahai anak Adam, sesungguhnya hambaKu si Fulan itu meminta makan kepadamu, tetapi engkau tiada memberinya makan. Ketahuilah, bila engkau memberinya makan, maka engkau mendapatkan rakhmat di sisiKu. Sabilillah, proyeksinya, refleksinya adalah kepentingan publik (Abu A’la Maududi : "Dasar-Dasar Islam", 1984:190-191).

Kebenaran ilahiyah (QS 2:147) adalah ungkapan yang abstrak pada akal. Opini publik, pendapat umum (orang banyak dari kalangan orang mukmin) adalah ungkapan yang konkrit pada akal. "Hati-hatilah terhadap firasat orang mukmin, karena orang mukmin itu melihat dengan nur Allah" (HR Tirmidzi). Kedaualatan ilahiyaha, kedaulatan hukum ilahiyah (theokrasi) adalah ungkapan yang abstrak pada akal. Kedaulatan publik, kedaulatan rakyat (demokrasi) adalah ungkapan yang konkrit pada akal. Tapi publik bukanlaha ilahiyah. Vox populi vox Dei. Abu A’la Maududi kesulitan menemukan terminologi kedaulatan yang sesuai dengan Islam. Akhirnya ia menciptakan istilaha "theo-democracy" untuk menyimpulkan konsep politik dan pemerintahan Islam (M Amaien Rais, Kata Pengantar : "Khilafah dan Kerajaan", 1984:24). Bentuknya berupa perwakilan manusia di bawah kedaulatan Tuhan (Abu A’la Maududi : "Pokok-Pokok Pandangan Hidup Muslim", 1983:53).

Rasulullah saw tidaklah meninggalkan warisan politik yang terperinci tentang bagaimana menyusun Syura. Maka terserahlah bagaimana hendaknya teknik melancarkan syura itu menurut keadaan tempat dan keadaan zaman. Apakah akan mengadakan Pemilu, MPR, DPR, DPA, Dewan Senat, Dewan Menteri (Kabinet Presidentil atau Parlementer), bukanlah menjadi soal. Yang penting adalah bahwa dalam masyarakat mestilah ada syura, musyawarah di antara mereka (Prof.Dr.Hamka : "Tafsir Al-Azhar", juzuk IV, 1983:152).

Karena Tatanegara Islam itu tegak pada landasan "la ilaaha illallah", maka pertama-tama perhatian haruslah ditujukan ke arah membersihkan hati nurani para anggotanya dari penghambaan diri kepada yang lain dari Allah (membenarkan tauhid), dalam bentuk mana pun juga. Lalu kemudian berkumpul dalam suatu jama’ah Muslim. Mereka inilah yang pantas mendirikan masyarakat Islam. Dalam masyarakat itu terlambang syahadat "la ilaaha illallah, Muhammadur Rasulullah" (Sayid Qutub : "Petunjuk Jalan", hal 101). Sepetak kecil wilayah yang masyarakatnya ditata dengan aturan Allah lebih baik dari sehamparan luas wilayah yang masyarakatnya ditata dengan aturan thagut, jahiliyah, sekularisme. Selain ;’Petunjuk Jalan" (Ma’alim fith Thariq) ada pula "petunjuk Jalan" ("Metode Revolusi Islam" dan "Upaya Pembangkitan Ummat Islam") Abu A’la Maududi, yang juga menunjukkan jalan metode revolusi Islami, dimulaiu dengan membersihkan, meluruskan aqidah tauhid dan mendidik akhlak karimah paripurna, serta menyiapkan kader-kader pejabat pemerintah (sipil dan militer), memasyarakatkan ajaran Islam (IPOLEKSOSBUDHAMKAMTIB), memberlakukan hukum-hukum Islam (Hudud Pidana dan Perdata) sebagai hukum positif


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home